INSPIRASI NUSANTARA– PPN 12 persen akan diberlakukan pemerintah pada 2025 mendatang. Barang dan Jasa Premium Jadi Target Utama.
Pemerintah resmi memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan jadwal, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024, di Jakarta Pusat.
PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat kelas menengah atas atau kategori penduduk desil 9 dan 10.
“Kelompok ini cenderung memiliki pengeluaran besar untuk barang dan jasa premium, sehingga kami akan menyisir kategori harga yang layak dikenakan PPN 12 persen,” jelas Sri Mulyani.
Berikut barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium, seperti wagyu dan kobe
4. Ikan premium, termasuk salmon dan tuna premium
5. Udang premium, seperti king crab
6. Jasa pendidikan premium berstandar internasional
7. Jasa kesehatan medis VIP
8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3500 hingga 6600 VA
Selain itu, komoditas tepung terigu, gula industri, dan Minyakita akan tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif ini melalui mekanisme insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).
“Komoditas tersebut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga tarif PPN-nya kami putuskan tetap di angka 11 persen,” tegas Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan penerimaan negara tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat. (fit/in)