back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.1 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaNasionalPresiden Jokowi Pertegas Tak akan Ikut Berkampanye Walau Diperbolehkan Undang-Undang

Presiden Jokowi Pertegas Tak akan Ikut Berkampanye Walau Diperbolehkan Undang-Undang

IN, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempetegas bahwa dirinya tidak akan terlibat dalam urusan Pemilih Umum (Pemilu) 2024 terlebih untuk berkampanye. Ia menyampaikan kejelasan tersebut karena Jokowi sering kali dikaitkan dengan pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

“Jika pertanyaannya apakah saya akan berkampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” kata Presiden dalam keterangan di Gerbang Tol Limapuluh, Sumatra Utara, Rabu, 7 Februari 2024.

Presiden melanjutkan, meski sebetulnya ia diperbolehkan menurut Undang-Undang untuk berkampanye, namun ia memilih untuk tidak memilih itu dan akan fokus menyelesaikan masa jabatannya.

“Yang bilang siapa? Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya. Bahwa presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” ucap Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor. Pernyataan tersebut mengenai peraturan UU yang memperbolehkan presiden berkampanye.

Peraturan yang dimaksud Presiden yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, pernyataan presiden menimbulkan pertanyaan publik, apakah presiden akan berkampanye untuk salah satu paslon capres cawapres atau tidak.