MAKASSAR, Inspirasinusantara.id – Empat guru dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang duduk di kursi saksi ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 21 Mei 2025.
Mereka datang bukan untuk mendukung proses keadilan bagi seorang siswi disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, melainkan justru membela terdakwa, Ahmad Qori.
Baca juga: Kisah Gelap di Balik Dinding Sekolah Disabilitas Makassar
Sekitar pukul 11 siang, satu per satu dari mereka memberikan keterangan. Dengan nada serempak dan keyakinan yang nyaris bulat, para guru itu menyatakan bahwa Qori—yang kini menjalani proses hukum atas tuduhan melecehkan siswi penyandang disabilitas intelektual—adalah pribadi yang tak mungkin melakukan perbuatan bejat tersebut.
Mereka mengklaim selalu bersama Qori selama kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Namun, pernyataan itu segera dipertanyakan dan dianggap tidak masuk akal. Dalam catatan pengadilan, peristiwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam hitungan menit, bahkan detik, di ruang yang sunyi, tanpa saksi, sekalipun di lingkungan sekolah.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Tertinggal dalam Digitalisasi Layanan Publik Makassar
Pernyataan para saksi juga dinilai bias dan berpotensi menciderai proses hukum.
Ambara Dewita Purnama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menegaskan bahwa kesaksian tersebut bias.
“Tidak objektif dan melukai korban,” ujar Ambara yang selama ini mendampingi keluarga korban.
Ia menyebut bahwa kasus ini sudah dilengkapi bukti kuat, termasuk hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Ia menyesalkan peran guru yang justru menyudutkan korban.
“Saksi seharusnya membangun keadilan, bukan menutupi kebenaran,” ujar Ambara.
Pihaknya menilai pembelaan para guru terhadap Qori menampakkan keberpihakan emosional, bukan fakta hukum.
Sikap para guru itu juga mengguncang keluarga korban. Di luar ruang sidang, salah seorang wali korban menahan tangis.
“Semoga keluarga mereka tak mengalami hal serupa.”
Baginya, ketidakpekaan saksi terhadap trauma korban menunjukkan betapa dalamnya luka yang dialami.
LBH Makassar meminta agar pengadilan memberi perhatian serius pada kontradiksi ini. Bukti visum dan rekam jejak psikologis korban seharusnya menjadi dasar utama, bukan testimoni yang sarat loyalitas buta.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak korban.
Harapan akan keadilan masih menyala, meski terus diuji oleh suara-suara yang menyesatkan.













