INSPIRASI NUSANTARA–Kabar baik bagi pekerja Sulawesi Selatan! Dewan Pengupahan resmi menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025, memberikan harapan baru di tengah tantangan ekonomi.
Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno pada Selasa, 10 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 16 Tahun 2024.
Untuk UMP Sulawesi Selatan tahun 2025, ditetapkan kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP yang sebelumnya berada di angka Rp3.434.298 kini menjadi Rp3.657.527. Seluruh unsur yang terlibat, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemerintah, dan akademisi, menyatakan persetujuan atas keputusan ini.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan UMSP untuk tiga sektor unggulan di Sulsel. Berikut rincian penyesuaian tersebut:
1. Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami kenaikan 3%, dari UMP menjadi Rp3.766.252.
2. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin naik 2,5%, sehingga mencapai Rp3.748.965.
3. Sektor Industri Makanan mengalami kenaikan 1%, menjadikan upah minimum di sektor ini Rp3.694.965.
Keputusan ini diambil secara bulat oleh semua pihak yang terlibat, mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing sektor unggulan di Sulawesi Selatan.
UMP dan UMSP Sulsel 2025 ini diumumkan secara resmi pada Rabu pagi, 11 Desember 2024, oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel. Pengumuman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pelaku usaha dan pekerja dalam menyongsong tahun mendatang.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Sulawesi Selatan. (fit/in)