INPIRASI NUSANTARA— Sertifikasi halal adalah proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu produk yang diproduksi dan yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan syariat Islam dan tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang. Di Indonesia, sertifikasi halal menjadi sangat penting karena mayoritas penduduknya beragama Islam.
Sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan jaminan kepada konsumen Muslim mengenai kehalalan produk. Melalui proses yang ketat dan regulasi yang jelas, sertifikasi halal membantu melindungi kepentingan konsumen dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa ada tiga kelompok produk yang sudah harus bersertifikat halal bulan ini. Ketiga kelompok produk tersebut, di antaranya: pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Lantas, bagaimana sertifikasi halal ini diberlakukan di Indonesia? Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang sertifikasi halal.
- Definisi Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan, baik dari segi bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi. Produk yang mendapatkan sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut sesuai dengan hukum Islam.
- Lembaga Sertifikasi Halal
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada di bawah Kementerian Agama. BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal penetapan kehalalan produk. MUI memiliki tim ahli yang melakukan audit dan penelitian untuk memastikan kehalalan produk sebelum sertifikasi diberikan.
- Proses Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Pendaftaran: Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mendaftar ke BPJPH atau lembaga sertifikasi yang ditunjuk.
- Audit dan Inspeksi: Tim auditor akan melakukan inspeksi di lokasi produksi, memeriksa bahan baku, proses produksi, dan praktik penyimpanan.
- Evaluasi: Setelah audit, hasilnya akan dievaluasi untuk memastikan bahwa produk memenuhi kriteria halal yang ditetapkan.
- Penerbitan Sertifikat: Jika produk dinyatakan halal, sertifikat halal akan diterbitkan, yang berlaku untuk periode tertentu (biasanya 2-4 tahun, tergantung pada lembaga sertifikasi).
- Pemantauan: Lembaga sertifikasi akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa produk tetap memenuhi standar halal.4. Persyaratan Sertifikasi Halal
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal meliputi:
Bahan Baku: Semua bahan yang digunakan harus halal dan tidak mengandung unsur haram, seperti daging babi, alkohol, dan bahan pengawet yang tidak halal.
Proses Produksi: Proses produksi harus terpisah dari produk haram, dan tidak boleh ada kontaminasi antara produk halal dan haram.
Sertifikat Bahan: Bahan baku yang digunakan juga perlu dilengkapi dengan sertifikat halal dari pemasok jika ada.
- Manfaat Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal dapat meningkatkna kepercayaan Konsumen. Memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Produk bersertifikat halal memiliki keunggulan dalam pasar, baik domestik maupun internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Karena itu, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk.
Meningkatnya permintaan terhadap produk halal di seluruh dunia juga membuka peluang pasar yang lebih besar bagi produsen. Sertifikasi halal juga menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai jaminan produk halal. (*/IN)