IN, MAKASSAR — Tunjangan Hari Raya (THR) Pemkot Makassar telah dianggarkan. Total anggaran Rp50-Rp60 miliar untuk tahun 2024 ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan mengatakan petunjuk teknis terkait pembayaran THR telah diterima dari Pemerintah Pusat.
“Kita sudah tindak lanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota, perwalinya on progres,” ujar Dakhlan saat ditemui, Jumat (15/03/2024).
BACA JUGA: TPP Pemkot Makassar Terbatas, Anggaran Hanya untuk Pegawai Ini
Alumni UGM itu menambahkan bahwa Perwali yang akan dibuat selain mengatur tentang pembayaran THR atau gaji 14, juga untuk gaji 13.
BACA JUGA: Danny Pomanto Menerangkan Pentingnya Jagai Anakta dalam Ceramah Subuh Pertama Ramadan 1445 Hijriah
Namun, pembayaran gaji 14 dan 13 akan berbeda. Gaji 13 baru akan dibayarkan pada Juni 2024 mendatang.
Dakhlan menyamapikan bahwa sesuai petunjuk teknis, THR akan dicairkan paling lambat H-10 lebaran Idulfitri.
BACA JUGA: Gerakan Earth Hour, Danny Pomanto Ajak Masyarakat Padamkan Lampu Satu Jam di 23 Maret
Pegawai yang akan menerima THR adalah ASN. Baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk pegawai kontrak atau Laskar Pelangi Pemkot Makassar tidak dianggarkan. (*/IN)