back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
27.8 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Huadi Group Jadi Sorotan Australia, Siap Buka Akses Investasi Dua Arah

BANTAENG, inspirasinusantara.id  Konsul Jenderal Australia di Makassar, Todd Dias, bersama Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin (Uji Nurdin), menyatakan komitmennya untuk mempromosikan PT Huadi...
BerandaPemerintahanHindari Kemacetan, Dishub Makassar Gembok Kendaraan Parkir Liar

Hindari Kemacetan, Dishub Makassar Gembok Kendaraan Parkir Liar

IN, MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus mengupayakan agar tidak ada macet akibat parkir di badan jalan dalam kota. Maka dari itu, sejumlah kendaraan digembok yang melanggar.

Hal itu dilakukan Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar sebagai pengaplikasian Peraturan Wali Kota (Perwali) 64 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan.

Dalam giat tersebut dilaksanakan di beberapa ruas, yaitu Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Ratulangi, Rabu (24/05/2023).

Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan.

“Hal ini juga sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat mengenai banyak titik di jalan-jalan utama di dalam Kota Makassar,” katanya. (*)