IN, MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus mengupayakan agar tidak ada macet akibat parkir di badan jalan dalam kota. Maka dari itu, sejumlah kendaraan digembok yang melanggar.
Hal itu dilakukan Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar sebagai pengaplikasian Peraturan Wali Kota (Perwali) 64 tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan.
Dalam giat tersebut dilaksanakan di beberapa ruas, yaitu Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Ratulangi, Rabu (24/05/2023).
Dinas Perhubungan bersama dengan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar, melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan.
“Hal ini juga sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat mengenai banyak titik di jalan-jalan utama di dalam Kota Makassar,” katanya. (*)