MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Warga Makassar akan diarahkan mengubah waktu membuang sampah dari rumah. Pemerintah Kota Makassar meminta sampah rumah tangga dikeluarkan mulai malam hingga sebelum subuh agar tidak menumpuk dan berseliweran ketika aktivitas warga dimulai pada pagi hari.
Kebijakan ini muncul karena masih ditemukan pembuangan sampah yang tidak sesuai waktu di sejumlah titik. Kondisi tersebut membuat sampah menumpuk sebelum diangkut petugas kebersihan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan camat dan lurah diminta segera mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah masing-masing.
“Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).
Kenapa Waktu Buang Sampah Diubah?
Perubahan jadwal tersebut ditujukan untuk membuat waktu antara pembuangan sampah warga dan pengangkutan oleh petugas lebih teratur. Dengan pola tersebut, warga membuang sampah pada malam hingga dini hari, kemudian armada kebersihan mengangkutnya sebelum aktivitas masyarakat berlangsung pada pagi hari.
Pemkot Makassar juga meminta jadwal armada pengangkut sampah disesuaikan dengan aktivitas warga. Armada diharapkan tidak beroperasi pada pagi ketika jam kerja maupun siang hari yang berpotensi mengganggu mobilitas.
“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.
Artinya, penataan sampah tidak hanya menyasar kapan warga membuang sampah, tetapi juga kapan petugas mengangkutnya.
Camat dan Lurah Tak Boleh Menunggu Laporan
Pemkot Makassar juga mengubah pola pengawasan. Camat dan lurah diminta tidak hanya menunggu laporan masyarakat ketika terjadi persoalan kebersihan.
Mereka diminta turun langsung memeriksa kondisi wilayah setiap hari.
“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” kata Andi Zulkifly.
Menurut dia, pengawasan langsung diperlukan karena persoalan sampah masih menjadi perhatian publik dan diperbincangkan di berbagai media sosial.
Pemkot juga menyiapkan penindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti ketentuan waktu dan tempat pembuangan.
Dengan demikian, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya diletakkan pada petugas kebersihan. Warga juga diarahkan mengikuti jadwal, sementara camat dan lurah bertugas memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan.
Retribusi Sampah Mulai Diarahkan Digital
Selain mengatur waktu pembuangan dan pengangkutan, Pemkot Makassar juga menyiapkan perubahan pada sistem pembayaran retribusi sampah. Camat, lurah, serta Ketua RT/RW diminta ikut menyosialisasikan Lontara Plus, aplikasi layanan publik yang akan dikembangkan untuk mendukung pembayaran secara digital.
Andi Zulkifly mengatakan sosialisasi aplikasi tersebut masih perlu diperluas karena belum seluruh masyarakat mengetahuinya.
“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.
Lontara Plus sebelumnya telah digunakan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran PBB dan pelayanan administrasi kependudukan.
Pemkot kemudian berencana mengembangkan pemanfaatannya untuk pembayaran retribusi sampah, khususnya bagi kelas menengah ke atas.
Database Rumah Jadi Dasar Retribusi
Sebelum pembayaran retribusi sampah sepenuhnya masuk ke dalam sistem digital, Pemkot Makassar akan melakukan pendataan objek retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Pemerintah akan mendata rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah.
Menurut Andi Zulkifly, rumah menjadi satuan pendataan retribusi, bukan meteran listrik maupun objek PBB.
“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.
Ia menjelaskan, meteran listrik tidak bisa menjadi dasar yang tepat karena satu rumah atau bangunan dapat memiliki lebih dari satu meteran. Kondisi serupa juga dapat terjadi pada objek PBB.
“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” kata Zulkifly.
Karena itu, pemerintah meminta camat menginstruksikan jajaran di bawahnya melakukan pendataan rumah secara lebih akurat. Data tersebut nantinya dimasukkan ke dalam database dan menjadi dasar pengembangan sistem pembayaran digital.
“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelasnya.
Kenapa Pemkot Mendorong Pembayaran Digital?
Menurut Andi Zulkifly, digitalisasi pembayaran tidak hanya berkaitan dengan kemudahan warga. Sistem tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi penerimaan retribusi sampah.
Pemkot menganjurkan pembayaran dilakukan secara online agar transaksi tercatat dan penerimaan dapat masuk ke kas pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan. Algoritmanya 1×24 jam harus masuk ke dalam kas negara,” ungkapnya.
Pemerintah berharap sistem tersebut membuat penerimaan retribusi sampah lebih mudah dipantau sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setiap kecamatan memiliki target retribusi masing-masing. Namun, penerimaan tersebut tetap berada dalam satu rekening kas Pemerintah Kota Makassar.
“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening Kas Negara, itu Pemkot. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.
Target masing-masing wilayah akan disesuaikan dengan database dan potensi wajib retribusi yang dimiliki setiap kecamatan.
Dari Sampah ke Data
Kebijakan baru ini memperlihatkan bahwa Pemkot Makassar sedang mengubah pengelolaan sampah dari persoalan pengangkutan semata menjadi sistem yang mencakup waktu pembuangan, pengawasan wilayah, pendataan rumah, hingga pembayaran retribusi.
Bagi warga, perubahan yang paling langsung adalah jadwal membuang sampah: mulai pukul 20.00 hingga 05.00.
Bagi pemerintah wilayah, tuntutannya lebih besar: camat dan lurah harus melakukan kontrol setiap hari, sementara pendataan rumah menjadi dasar untuk menentukan potensi wajib retribusi.
Di sisi lain, Pemkot Makassar berharap digitalisasi pembayaran dapat membuat transaksi retribusi lebih mudah sekaligus lebih transparan. Ujung dari seluruh perubahan tersebut tetap sama: sampah tidak menumpuk di ruang publik, pengangkutan lebih teratur, pembayaran tercatat, dan pengelolaan retribusi dapat diawasi. (*/IN)














