MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Keterlambatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) oleh pengembang perumahan masih menjadi hambatan utama perbaikan lingkungan permukiman di Kota Makassar. Pemerintah kota menilai persoalan ini berdampak langsung pada kualitas infrastruktur dasar warga, mulai dari kondisi jalan lingkungan hingga sistem drainase.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan penegasan tersebut saat menerima aspirasi warga dari sejumlah kawasan perumahan di Kecamatan Tamalate dalam pertemuan di Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan kondisi infrastruktur lingkungan yang rusak, sementara pemerintah belum dapat melakukan perbaikan menyeluruh karena status PSU belum diserahkan oleh pengembang.
Munafri menjelaskan, secara regulasi pemerintah daerah hanya dapat melakukan intervensi fisik terhadap fasilitas yang telah menjadi aset daerah. Selama PSU belum diserahkan secara resmi, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran perbaikan.
“Perbaikan jalan dan drainase hanya bisa dilakukan setelah fasilitas umum menjadi milik pemerintah. Kalau belum diserahkan, kami terikat aturan dan tidak bisa masuk dengan belanja modal,” ujar Munafri.
Ia menegaskan bahwa persoalan penyerahan PSU bukan kasus tunggal, melainkan terjadi di sejumlah kawasan perumahan di Makassar. Salah satu contoh yang mengemuka dalam audiensi tersebut berada di kawasan Tanjung Bunga, yang telah dihuni sejak awal 2000-an dan menampung ratusan kepala keluarga, namun hingga kini PSU-nya belum seluruhnya diserahkan.
Menurut Munafri, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pertumbuhan kawasan perumahan dan kepastian tata kelola fasilitas publik. Akibatnya, warga menanggung dampak berupa infrastruktur yang menua tanpa kepastian perbaikan.
“Ini bukan hanya soal satu pengembang, tetapi pola yang harus dibenahi. Warga tidak boleh dirugikan karena persoalan administratif yang berlarut-larut,” kata Munafri.
Selain kerusakan jalan, warga juga menyampaikan persoalan lingkungan seperti drainase yang tersumbat dan pepohonan yang tidak terawat. Munafri menyatakan pemerintah kota masih dapat melakukan penanganan terbatas yang bersifat operasional, namun tidak bisa menyentuh perbaikan struktural sebelum penyerahan PSU dilakukan.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, akan segera melakukan koordinasi dengan para pengembang untuk memastikan proses penyerahan PSU berjalan jelas dan terukur. Penyerahan tersebut menjadi prasyarat agar perbaikan lingkungan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, PSU seharusnya diserahkan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Namun, di lapangan masih ditemukan kawasan perumahan yang penyerahannya tertunda hingga lebih dari dua dekade.
Ia menambahkan, selama PSU belum menjadi aset pemerintah, perbaikan berskala besar tidak dapat dilakukan karena tidak dapat dimasukkan dalam perencanaan anggaran daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Munafri Arifuddin mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan penyesuaian kebijakan pengelolaan perumahan ke depan. Salah satu arah kebijakan yang dikaji adalah kewajiban penyerahan PSU pada tahap awal pembangunan, agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Penataan ulang mekanisme penyerahan PSU dinilai penting seiring pertumbuhan kawasan permukiman di Makassar. Pemerintah kota menegaskan langkah ini bertujuan memastikan perlindungan hak warga, kepastian tata kelola perumahan, serta perbaikan kualitas lingkungan permukiman secara berkelanjutan di masa mendatang.
Ketua Paguyuban Perumahan Kanimega (Taman Kayangan, Nirwana, dan Menteng Garden), Prof Arifuddin berterima kasih karena telah diterima oleh wali kota. Dia menyampaikan bahwa wilayah yang masuk
RT 01,02,03, RW 09 di Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate itu sudah sangat membutuhkan perbaikan fasilitas jalan.
“Untuk itu, kami mengadukan jalanan ini ke pak wali kota, dalam keadaan rusak. Kalau kita bicara regulasi, seharusnya diserahkan. Tetapi sampai saat ini belum diserahkan. Sementara jalanan rusak,” katanya. Dia pun berharap agar ada niat baik perumahan segera. (*/IN)













