JAKARTA,inspirasinusantara.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait beredarnya informasi pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang disebut mulai berlaku 1 April 2026.
Inspektur Jenderal ESDM, Yudhiawan Wibisono, menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kebenaran informasi yang beredar.
“Belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi dimohon masyarakat bersabar,” ujarnya.
Pernyataan ini merespons beredarnya dokumen yang diklaim sebagai Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu (Solar) dan BBM khusus penugasan (Pertalite).
Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya rencana pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi hingga maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara untuk kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, hingga kendaraan pemadam kebakaran juga disebut akan dibatasi dengan skema tertentu.
Untuk Solar, pembatasan disebut lebih rinci, mulai dari 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat, 80 liter untuk kendaraan umum roda empat, hingga 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Dokumen tersebut juga mengatur kewajiban pencatatan nomor polisi kendaraan oleh badan usaha penugasan, serta pelaporan berkala terkait penyaluran BBM subsidi. Selain itu, disebutkan bahwa kelebihan penyaluran di luar kuota tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi.
Namun, Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, belum memberikan konfirmasi tegas terkait keabsahan dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan resmi terkait kebijakan pembatasan akan diumumkan langsung oleh pemerintah.
Dalam konteks kebijakan energi, pembatasan BBM subsidi kerap menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi agar lebih tepat sasaran. Pemerintah selama ini berupaya memastikan distribusi BBM subsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian resmi mengenai penerapan pembatasan tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi guna menghindari kesalahpahaman di tengah beredarnya informasi yang belum terverifikasi.(*/IN)













