MAKASSAR,inspirasinusantara.id- Pertumbuhan kota yang tidak terkontrol berisiko memicu masalah baru, mulai dari kemacetan, banjir, hingga keterbatasan ruang terbuka. Di Makassar, tekanan tersebut mendorong pemerintah memperkuat arah pembangunan melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai panduan utama penataan kota jangka panjang.
Kebijakan ini disosialisasikan Dinas Penataan Ruang (Distaru) kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, pelaku usaha, hingga masyarakat agar memiliki pemahaman yang sama dalam penerapannya. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, menegaskan bahwa perencanaan menjadi fondasi utama pembangunan. “Perencanaan adalah kunci keberhasilan pembangunan. Tidak ada daerah yang berkembang tanpa perencanaan yang baik. Karena itu, RTRW harus dipahami bersama agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
RTRW Makassar mengarahkan kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus gerbang Indonesia Timur. Namun, arah tersebut tidak hanya berfokus pada ekspansi ekonomi, tetapi juga pada keseimbangan dengan aspek lingkungan dan keselamatan. Dalam implementasinya, kebijakan ini juga terhubung dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk memastikan pengelolaan kawasan pesisir berjalan terintegrasi.
Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Bintang Aulia Pradnya Paramita, menjelaskan bahwa posisi Makassar sebagai pintu gerbang Indonesia Timur menjadi dasar pengembangan kawasan maritim modern. Salah satu strategi yang didorong adalah penguatan klaster industri di kawasan pesisir dan pelabuhan, termasuk wilayah reklamasi, serta pembangunan jaringan transportasi terintegrasi yang menghubungkan Makassar dengan kawasan Mamminasata (Maros, Gowa, Takalar).
Namun, pertumbuhan tersebut dihadapkan pada keterbatasan ruang terbuka hijau (RTH). Saat ini, luas RTH Makassar baru sekitar 9 persen, jauh dari target 20 persen. Kondisi ini menjadi tantangan dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah ekspansi pembangunan. Opsi penambahan RTH melalui reklamasi pernah dipertimbangkan, tetapi tingginya biaya menjadi kendala sehingga diperlukan alternatif strategi yang lebih efisien.
Dari sisi keselamatan kota, Kepala Bidang Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Yurnita, menyoroti persoalan akses darurat di kawasan permukiman. Lorong sempit dan keterbatasan akses jalan membuat waktu tanggap kebakaran bisa mencapai 15–30 menit, jauh dari standar ideal tujuh menit. Kondisi ini menunjukkan bahwa penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga dengan perlindungan keselamatan warga.
Selain itu, sistem drainase yang belum optimal masih memicu genangan di sejumlah kawasan kota. Hal ini menegaskan bahwa pengendalian banjir perlu menjadi bagian integral dari implementasi RTRW, bukan kebijakan terpisah.
Ke depan, efektivitas RTRW akan ditentukan oleh konsistensi penerapan di lapangan. Tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap zonasi, risiko pembangunan yang tidak terkendali tetap terbuka. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar pertumbuhan Makassar tidak hanya cepat, tetapi juga tertata, aman, dan berkelanjutan.(*/IN)












