MAKASSAR,inspirasinusantara.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya melakukan transformasi besar dalam sistem pengelolaan persampahan, dengan target peralihan metode dari open dumping ke sanitary landfill dalam kurun waktu 180 hari.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi pengelolaan sampah dan implementasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Munafri menyebut persoalan sampah di Kota Makassar kini telah memasuki tahap serius karena dampaknya mulai dirasakan hingga ke kawasan permukiman, serta berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat dan kelancaran transportasi.
“Kondisi ini tidak bisa lagi dibiarkan, dan harus segera dikendalikan secara serius dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penanganan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat hingga tingkat RT/RW. Sistem pengelolaan harus dimulai dari hulu melalui pemilahan dan pengolahan sampah di lingkungan masing-masing.
Berbagai metode pengolahan berbasis masyarakat turut didorong, seperti pembangunan biopori, pemanfaatan eco enzyme, hingga pengolahan sampah organik menggunakan maggot. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar metode tersebut dapat diterapkan secara luas.
Selain itu, Munafri menargetkan dalam 180 hari ke depan, seluruh program penanganan sampah dapat berjalan paralel dan menunjukkan hasil nyata. Pemerintah kota juga tengah mendorong proses legal dan administrasi untuk pembangunan fasilitas PSEL sebagai solusi jangka panjang.
“Kalau TPA kita tidak memenuhi standar, ini bisa ditutup. Bahkan ada konsekuensi hukum yang bisa naik ke ranah pidana,” ujarnya.
Munafri juga mengingatkan agar seluruh fasilitas pendukung, termasuk insinerator yang digunakan di wilayah kota, memiliki izin resmi dan sesuai dengan regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti tingginya biaya pengelolaan sampah di Makassar yang dinilai belum sebanding dengan hasil yang dicapai. Saat ini, biaya pengelolaan mencapai hampir Rp1 juta per ton, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara optimal.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kota Surabaya yang mampu menuntaskan hingga 99 persen persoalan sampah dengan biaya sekitar Rp600 ribu per ton.
“Artinya biaya kita besar, tapi hasilnya belum optimal. Maka kita harus punya sistem pengelolaan sampah yang benar-benar terukur setiap hari,” jelasnya.
Untuk itu, Munafri mewajibkan setiap kelurahan memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah. Program ini diharapkan menjadi model pengelolaan sampah terintegrasi berbasis masyarakat, mulai dari pemilahan hingga pengolahan di tingkat lokal.
Ia juga menekankan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis masyarakat (TEBA) agar difungsikan sebagai lokasi pengolahan kompos, bukan sekadar tempat pembuangan.
Selain itu, pemerintah kota mendorong pembentukan sistem pengelolaan sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi, termasuk skema penukaran sampah dengan kebutuhan pokok guna mendukung ekonomi sirkular.
“Harus ada tempat yang jelas. Sampah plastik punya nilai, jadi jangan dibuang. Kita buat sistem agar bisa ditukar dan dimanfaatkan,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar menargetkan terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan kota yang bersih dan sehat. (*/IN)