JAKARTA,inspirasinusantara.id- Pensiun ASN kembali jadi perhatian banyak pihak. Banyak aparatur sipil negara khawatir pendapatan turun drastis saat berhenti bekerja. Saat ini, pensiun ASN hanya sekitar 75 persen dari gaji pokok. Nilainya berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Pensiun ASN menjadi persoalan karena penghitungan hanya dari gaji pokok. Padahal saat aktif, ASN menerima banyak tunjangan. Ada tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hingga tunjangan kinerja. Di beberapa instansi, nilai tukin bahkan lebih besar dari gaji pokok.
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan kondisi ini cukup memprihatinkan. Ia menyebut penurunan pendapatan sangat terasa saat pensiun. “Jadi ASN kita itu kalau pensiun hanya 75% dari gaji pokok kurang lebih Rp4-5 juta. Jadi turun jauh,” ujarnya dalam rapat kerja.
Data internal BKN menunjukkan banyak ASN belum siap pensiun. Tujuh dari sepuluh ASN mengaku belum siap secara finansial. Hingga 1 Juli 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,77 juta orang. Angka ini terdiri dari PNS dan PPPK.
Masalah ini berakar dari aturan lama. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 menetapkan batas pensiun maksimal 75 persen dari gaji pokok. Artinya, semua tunjangan tidak dihitung. Sebagai contoh, PNS golongan IV/e dengan gaji Rp6,37 juta hanya menerima sekitar Rp4,77 juta saat pensiun.
Untuk mengatasi hal ini, BKN mendorong sistem single salary. Dalam skema ini, gaji dan tunjangan digabung jadi satu. Tujuannya agar standar kesejahteraan tetap terjaga setelah pensiun. Zudan menilai sistem lama membuat banyak ASN kehilangan sebagian besar penghasilan. “Kalau sekarang itu kan gaji pokok banyak tunjangan, sehingga ketika pensiun turun drastis,” katanya.
Ia menambahkan, sistem ini bisa memberi kepastian jangka panjang. ASN tidak lagi mengejar jabatan hanya demi tunjangan. Fokus bisa kembali ke pelayanan publik. BKN juga terus berkoordinasi dengan legislatif untuk mendorong perubahan ini.
Ilustrasi dampak single salary cukup signifikan. Data CNBC Indonesia menunjukkan perbedaan besar. Pejabat eselon I di Direktorat Jenderal Pajak dengan total pendapatan Rp123,74 juta bisa mendapat pensiun hingga Rp92,80 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding sistem saat ini.
Saat ini, skema pensiun masih menggunakan sistem manfaat pasti. Pendanaannya berasal dari APBN dengan metode pay as you go. ASN juga tetap membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok.
Ke depan, isu pensiun ASN tidak hanya soal gaji saat aktif. Pemerintah juga dituntut memastikan keberlanjutan penghasilan setelah purnatugas. Usulan single salary menjadi salah satu jalan untuk menjawab kekhawatiran tersebut.(bil/IN)












