Mengapa Guru Harus Menjadi Penjaga, Bukan Ancaman?

Ketika orang yang dipercaya mendidik justru menyalahgunakan kewenangan, persoalannya bukan sekadar kegagalan moral individu, melainkan juga pengkhianatan terhadap kepercayaan dan tanggung jawab institusi pendidikan.

ILUSTRASI

Oleh:  Cheriel


GURU
merupakan profesi yang mengemban amanat untuk memuliakan akal budi, menempa karakter, dan merawat peradaban bangsa. Dalam kehidupan masyarakat pada masa lalu, guru menempati kedudukan sosial yang terhormat. Nasihatnya didengar, ilmunya dihargai, dan kehadirannya disegani.

Pada zaman Yunani Kuno, cikal bakal tradisi pendidikan dapat dilihat melalui sosok Socrates. Ia tidak mengundang murid secara khusus, tetapi selalu dikunjungi orang-orang yang ingin mencari kebenaran. Plato kemudian mengikuti jejak pemikiran gurunya dengan mendirikan Akademia di Athena. Lembaga tersebut mengajarkan berbagai bidang pemikiran, termasuk metafisika, matematika, dan idealisme.¹ Aristoteles juga mendirikan Lyceum dengan cakupan pembelajaran yang meliputi biologi, zoologi, botani, fisika, politik, logika, dan sejarah alam.

Tradisi tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan bukan sekadar kegiatan memindahkan pengetahuan dari satu kepala ke kepala lain. Pendidikan merupakan usaha membentuk manusia agar mampu berpikir, memahami kehidupan, dan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Gambaran ideal tentang guru itu terasa kontras ketika kita membaca berita mengenai dugaan dan kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik di Sulawesi Tenggara dalam beberapa tahun terakhir.

Pertama, seorang profesor di Universitas Halu Oleo, Kendari, menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Kedua, seorang dosen yang juga pemilik Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Konawe Selatan, melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya hingga korban harus berhenti kuliah. Ketiga, seorang dosen yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Persoalan serupa tidak berhenti di lingkungan perguruan tinggi. Kasus-kasus yang melibatkan tenaga pendidik juga muncul di lingkungan sekolah dan pesantren.

Seorang guru SMP di Kendari melecehkan empat siswinya dan berakhir di penjara. Seorang guru di Pulau Wawonii mencabuli empat siswinya. Seorang kiai pemilik pesantren yang juga berprofesi sebagai guru memperkosa empat santrinya di Muna Barat. Terakhir, sebuah berita yang ramai diperbincangkan adalah kasus seorang guru SMK Negeri 4 Kendari yang melakukan pelecehan seksual terhadap 13 siswinya.

Rangkaian peristiwa tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seseorang yang dipercaya mendidik, membimbing, dan membentuk karakter justru melakukan tindakan yang merusak rasa aman serta martabat peserta didiknya?

Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan menyebut pelaku sebagai orang yang gagal menjaga moralitas. Kita perlu melihat persoalan secara lebih mendasar. Ada persoalan pengendalian diri, etika profesi, penyalahgunaan relasi kuasa, dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam melindungi mereka yang berada di bawah kewenangannya.

Perempuan dalam Tradisi Lokal Sulawesi Tenggara

Kebudayaan lokal Sulawesi Tenggara sejak dahulu memperlihatkan adanya penghormatan terhadap perempuan dalam berbagai ruang kehidupan sosial dan tradisi masyarakat.

Di Kesultanan Buton, dikenal sosok Wa Kaa Kaa yang dalam tradisi sejarah Buton ditempatkan sebagai ratu atau penguasa perempuan pertama. Kehadiran figur perempuan dalam struktur kekuasaan tersebut menunjukkan bahwa sejarah politik tradisional Buton mengenal ruang bagi perempuan untuk menempati posisi kepemimpinan tertinggi. Wa Kaa Kaa karena itu tidak hanya dapat dipandang sebagai tokoh sejarah atau legenda, tetapi juga sebagai bagian dari ingatan budaya masyarakat Buton mengenai kepemimpinan perempuan.

Dalam kebudayaan Muna, terdapat tradisi Karia atau pingitan, yaitu ritual yang dijalani oleh gadis ketika memasuki masa kedewasaan. Karia tidak semata-mata merupakan proses membatasi ruang gerak perempuan. Tradisi ini juga menjadi momentum pendidikan dan pembentukan kepribadian. Dalam proses tersebut, para gadis memperoleh pembelajaran mengenai akhlak, kebersihan, kesucian, sikap mental, serta nilai-nilai yang diperlukan untuk memasuki kehidupan sebagai perempuan dewasa.

Dalam kebudayaan Tolaki, perempuan juga memiliki peran penting dalam berbagai tahapan kehidupan sosial, termasuk proses perkawinan. Pada tahap mondotudu atau lamaran, perempuan dari kedua keluarga mempelai, terutama para ibu, dapat memainkan peran dalam komunikasi dan pengambilan keputusan keluarga.

Setelah proses lamaran, dikenal pula peran Tono Matuo, yaitu figur perempuan yang memberikan nasihat berkaitan dengan kehidupan perkawinan. Perempuan juga hadir dalam berbagai kegiatan adat yang berkaitan dengan Kalosara, salah satu simbol penting dalam kehidupan sosial masyarakat Tolaki.

Dalam kebudayaan Moronene, kedudukan perempuan juga dapat dilihat melalui cerita rakyat yang diwariskan secara turun-temurun. Sejumlah cerita menampilkan tokoh perempuan seperti Putri La Longo, Wa Uraa, dan Putri Warema sebagai figur yang mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat serta hubungan manusia dengan lingkungan.

Representasi tersebut memperlihatkan bahwa perempuan dalam narasi budaya Moronene tidak selalu ditempatkan sebagai tokoh pasif. Mereka dapat tampil sebagai figur yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan peran dalam menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat serta lingkungan.

Berbagai tradisi tersebut memperlihatkan bahwa perempuan memiliki ruang sosial dan simbolik yang penting dalam kebudayaan Sulawesi Tenggara. Penghormatan terhadap perempuan dapat ditemukan dalam berbagai tahap kehidupan, mulai dari pembentukan identitas, masa menuju kedewasaan, perkawinan, kehidupan keluarga, pewarisan pengetahuan, hingga kepemimpinan politik tradisional.

Kebudayaan tidak hanya diwariskan melalui cerita dan upacara adat. Nilai-nilainya juga tercermin dalam cara masyarakat memperlakukan manusia, terutama mereka yang memiliki posisi rentan terhadap perlakuan sewenang-wenang.

Karena itu, perempuan seharusnya dipahami sebagai subjek budaya yang ikut membentuk, menjaga, dan meneruskan kehidupan sosial masyarakat. Perempuan bukan sekadar bagian dari tradisi yang perlu dilestarikan. Mereka adalah manusia yang memiliki martabat, kehendak, dan hak atas dirinya sendiri.

Jika kebudayaan mengajarkan penghormatan terhadap perempuan, nilai tersebut semestinya hadir dalam kehidupan sehari-hari. Penghormatan tidak cukup dirayakan melalui simbol, cerita rakyat, atau kebanggaan terhadap sejarah leluhur. Ia harus terlihat dalam perilaku nyata.

Perempuan patut dimuliakan, bukan dijadikan objek kekerasan, apalagi kekerasan seksual.

Belajar dari Sales dan Pekerja Profesional

Saya kerap duduk di Warung Kopi Daeng, di salah satu sudut Kota Kendari. Dari tempat itu, saya sering melihat para sales datang menawarkan berbagai produk, mulai dari rokok hingga kendaraan bermotor dan mobil. Mereka mendatangi calon konsumen, memperkenalkan produk, membagikan brosur, lalu membangun percakapan dengan ramah.

Ada satu hal yang menarik untuk diamati. Tidak jarang pelanggan justru menggoda sales yang datang, terutama ketika sales tersebut adalah perempuan yang dianggap menarik.

Dari ekspresi wajahnya ketika berhadapan dengan calon konsumen, terkadang terlihat bahwa sales tersebut merasa tidak nyaman, jengkel, atau terganggu. Mereka tidak serta-merta membalas dengan kemarahan atau kata-kata kasar. Mereka tetap berusaha menjaga ekspresi, menggunakan bahasa yang sopan, dan menyelesaikan pekerjaannya secara profesional.

Bukan berarti mereka tidak memiliki emosi. Mereka tetap manusia yang bisa merasa lelah, jengkel, malu, tersinggung, atau tidak nyaman. Yang membedakan adalah kemampuan mengelola emosi dan mengendalikan perilaku.

Mereka belajar bahwa apa yang dirasakan di dalam diri tidak harus langsung diwujudkan dalam tindakan.

Hal serupa dapat kita lihat ketika memasuki Hotel Claro. Tamu disambut dengan senyuman. Pintu dibukakan, kemudian tamu disapa dengan kalimat, “Silakan, Pak.” Gerakan tubuh pun menunjukkan penghormatan. Ketika berada di meja resepsionis, kita kembali mendapatkan sapaan, senyuman, dan pelayanan yang sopan.

Dari hotel, perjalanan berlanjut ke Bandara Haluoleo. Ketika memasuki pesawat, pramugara dan pramugari kembali menunjukkan pola yang sama. Mereka menyapa penumpang dengan ramah, meminta penumpang menunjukkan nomor kursi, mengarahkan mereka menuju tempat duduk, serta membantu menempatkan barang bawaan.

Para pekerja tersebut tentu bukan manusia yang tidak pernah marah, lelah, kecewa, atau memiliki persoalan pribadi. Mereka juga mempunyai kehidupan di luar pekerjaan. Bisa saja sebelum bekerja mereka sedang menghadapi persoalan keluarga, kelelahan, atau masalah pribadi.

Namun, mereka mendapatkan pelatihan untuk memisahkan emosi pribadi dari perilaku profesional.

Di sinilah kita dapat belajar sesuatu yang penting tentang perilaku manusia.

Manusia menerima berbagai rangsangan dari lingkungan. Rangsangan tersebut diproses oleh otak dan dapat memunculkan berbagai emosi. Ketika seseorang merasa dihina, digoda, dipuji, ditolak, atau diperlakukan secara tidak menyenangkan, otak dapat menghasilkan respons emosional seperti marah, senang, takut, malu, atau tertarik. Di antara emosi dan tindakan, terdapat proses pengaturan diri.

Seseorang dapat merasakan kemarahan, tetapi memilih untuk tidak memukul. Seseorang dapat merasa tersinggung, tetapi memilih untuk tetap berbicara dengan sopan. Seseorang dapat merasa tertarik atau jatuh cinta kepada orang lain, tetapi memilih untuk menghormati batas dan tidak melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan.

Emosi merupakan pengalaman manusiawi. Tindakan merupakan sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan.

Kembali ke profesi guru, terdapat perbedaan mendasar antara tugas seorang guru dan pekerjaan pada umumnya. Guru tidak hanya menjual produk atau memberikan pelayanan kepada pelanggan. Guru memegang amanah pendidikan.

Ia berhadapan dengan peserta didik yang secara usia, pengalaman, dan posisi kelembagaan sering berada dalam keadaan yang lebih rentan. Peserta didik datang untuk belajar, memperoleh bimbingan, dan mengembangkan diri. Mereka seharusnya tidak perlu merasa takut terhadap orang yang diberi tanggung jawab untuk mendidik mereka.

Karena itu, guru dituntut memiliki kemampuan profesional yang tidak terbatas pada penguasaan materi pelajaran. Guru juga harus mampu mengendalikan diri, memahami batas, menghormati peserta didik, dan menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab.

Jika seorang guru merasakan ketertarikan, kemarahan, kejengkelan, atau emosi tertentu, perasaan tersebut tidak otomatis menjadi tindakan. Yang menentukan adalah bagaimana emosi itu dikelola.

Persoalan muncul ketika guru mengubah ketertarikan atau dorongan seksual menjadi tindakan yang melanggar batas tubuh dan martabat peserta didik. Pada titik tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar emosi. Ada kegagalan mengendalikan perilaku, pelanggaran batas profesional, penyalahgunaan relasi kuasa, dan tindakan yang merugikan korban.

Otak memang terlibat dalam munculnya dorongan, emosi, penilaian, pengambilan keputusan, dan pengendalian perilaku. Namun, emosi atau dorongan seksual tidak memaksa seseorang untuk melakukan pelecehan seksual.

Pada akhirnya, otak terlibat dalam menghasilkan berbagai kemungkinan respons, emosi memberi warna pada pengalaman manusia, tetapi seseorang tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dipilihnya. Emosi dapat dikelola agar tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan orang lain.

Di sinilah tuntutan profesionalitas menemukan maknanya. Profesionalitas bukan sekadar kemampuan tersenyum ketika melayani orang lain atau bersikap ramah di hadapan pelanggan. Profesionalitas juga menyangkut kemampuan menghormati batas, menjaga perilaku, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan orang lain.

Guru semestinya memiliki kesadaran tersebut dengan lebih kuat. Amanah yang diembannya bukan hanya menyampaikan pelajaran, melainkan juga memberikan teladan tentang bagaimana manusia memperlakukan manusia lain.

Tubuh dalam Dunia Hiburan

Perempuan dalam berbagai kebudayaan dan masyarakat sering memberikan perhatian besar terhadap tubuh, kesehatan, kebersihan, dan penampilan. Perhatian tersebut kemudian ditangkap oleh dunia kapitalisme, mulai dari bisnis kesehatan dan kecantikan hingga kosmetik dan mode.

Muncullah berbagai produk perawatan kulit, perawatan rambut, vitamin, obat jerawat, produk pelangsing, produk penambah berat badan, hingga berbagai jenis pakaian dan aksesori. Produk-produk tersebut ditawarkan dengan janji membantu perempuan merawat dan menampilkan dirinya sesuai dengan keinginan masing-masing.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tubuh perempuan memiliki nilai sosial dan personal yang besar. Namun, nilai tersebut tidak semestinya dipahami hanya berdasarkan ukuran kecantikan atau penampilan fisik. Tubuh merupakan bagian dari identitas, kesehatan, martabat, dan pengalaman pribadi seseorang.

Ketika seorang perempuan merawat tubuhnya, tindakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk perawatan diri dan penghargaan terhadap tubuhnya sendiri.

Persoalan menjadi lebih mendasar ketika kita membicarakan hubungan seksual. Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan siapa yang boleh menyentuh tubuhnya, kapan sentuhan tersebut diberikan, dan dalam keadaan seperti apa. Persetujuan menjadi batas penting dalam hubungan antarmanusia.

Prinsip ini berlaku dalam berbagai ruang kehidupan, termasuk ruang yang selama ini kerap dinilai berdasarkan jenis pekerjaan, status sosial, atau bentuk pelayanan yang diberikan seseorang.

Di lokasi prostitusi pun demikian. Hubungan seksual hanya boleh berlangsung berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Kita kerap mendengar ungkapan, “Bayar dulu, baru saya memberikan pelayanan.” Ungkapan tersebut dapat dipahami sebagai penegasan mengenai batas dan kesepakatan dalam suatu transaksi.

Artinya, sekalipun seseorang bekerja sebagai pekerja seks, hal itu tidak berarti tubuhnya menjadi milik orang lain atau dapat digunakan sesuka hati. Kesepakatan dalam suatu transaksi tetap memiliki batas. Persetujuan untuk melakukan satu tindakan seksual tidak secara otomatis berarti persetujuan untuk melakukan tindakan seksual lainnya.

Hal serupa dapat dilihat di tempat hiburan malam.

Ketika seorang pengunjung duduk di sebuah sofa atau meja, terkadang beberapa lady companion (LC) datang untuk menemani dan berinteraksi dengannya. Kehadiran mereka merupakan bagian dari layanan hiburan yang diberikan oleh tempat tersebut.

Dalam praktiknya, pendapatan LC dapat berkaitan dengan aktivitas menemani tamu, termasuk konsumsi minuman oleh pengunjung yang mereka dampingi, sesuai dengan sistem pembayaran yang berlaku di tempat tersebut.

Namun, keberadaan seorang LC di samping pengunjung tidak dapat diartikan sebagai persetujuan terhadap segala bentuk tindakan fisik atau seksual. Jika seorang pengunjung menginginkan tindakan di luar bentuk pelayanan yang telah disepakati, tindakan tersebut tetap membutuhkan persetujuan kedua belah pihak. Tidak seorang pun berhak memaksakannya secara sepihak.

Bekerja sebagai LC tidak berarti seseorang kehilangan hak atas tubuhnya. Duduk menemani tamu, berbicara, bercanda, atau menerima imbalan atas suatu bentuk pelayanan tertentu tidak secara otomatis memberikan hak kepada orang lain untuk mencium, menyentuh, atau melakukan tindakan seksual lainnya.

Prinsipnya tetap sama: kesepakatan mengenai suatu bentuk pelayanan tidak sama dengan persetujuan terhadap semua tindakan. Setiap tindakan yang menyangkut tubuh seseorang tetap memerlukan persetujuan yang jelas dari orang yang bersangkutan.

Hak atas tubuh perempuan tidak hilang hanya karena ia bekerja di tempat hiburan malam. Justru di ruang-ruang seperti itu, batas antara pelayanan profesional dan tindakan pribadi perlu dipahami dengan jelas.

Seseorang dapat menerima bayaran untuk suatu bentuk pelayanan, tetapi tubuhnya tetap bukan milik pelanggan. Ia tidak boleh diperlakukan sesuka hati.

Pembahasan mengenai pekerja seks dan LC penting untuk memperjelas satu hal: hak atas tubuh tidak bergantung pada pekerjaan seseorang. Seseorang tidak kehilangan martabatnya hanya karena profesi yang dijalani. Ia tetap berhak menentukan batas atas tubuhnya sendiri.

Jika prinsip ini berlaku bagi pekerja seks, LC, dan pekerja profesional lainnya, prinsip yang sama tentu berlaku bagi guru dan dosen.

Tidak ada profesi yang menghapus hak seseorang atas tubuhnya. Tidak ada bentuk pelayanan yang secara otomatis menjadi persetujuan untuk tindakan lain. Tidak ada hubungan profesional yang memberikan hak tanpa batas kepada satu pihak untuk menguasai pihak lainnya.

Ketika Amanah Pendidikan Dikhianati

Kekerasan seksual yang melibatkan guru dan dosen tidak dapat dipisahkan dari persoalan kepercayaan. Peserta didik dan mahasiswa datang ke sekolah atau kampus untuk memperoleh pendidikan. Mereka menempatkan guru dan dosen sebagai orang yang memiliki pengetahuan, kewenangan, serta tanggung jawab untuk membimbing mereka.

Relasi tersebut menempatkan pendidik pada posisi yang tidak setara dengan peserta didik. Guru dan dosen mempunyai kewenangan institusional yang dapat memengaruhi pengalaman belajar, penilaian, serta keberlangsungan pendidikan seseorang.

Ketika kewenangan itu digunakan untuk melakukan kekerasan seksual, yang disalahgunakan bukan hanya tubuh korban, melainkan juga relasi kuasa dan kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Dampaknya dapat berlangsung panjang. Korban dapat mengalami trauma, stigma, hilangnya rasa aman, hingga terganggunya masa depan pendidikan.

Di sinilah kontradiksi utama itu terlihat. Profesi yang seharusnya melindungi perkembangan manusia justru dapat berubah menjadi sumber ketakutan ketika orang yang memegang amanah pendidikan menyalahgunakan kewenangannya.

Kita tidak bisa hanya berbicara tentang kemuliaan profesi guru tanpa membicarakan tanggung jawab yang menyertainya. Penghormatan kepada guru bukanlah pemberian kekuasaan tanpa batas. Kedudukan terhormat justru menuntut standar perilaku yang lebih tinggi.

Setiap manusia memiliki emosi dan keinginan, tetapi tetap bertanggung jawab atas tindakannya. Jika setiap pekerja dituntut mampu menjaga perilaku profesional, tuntutan tersebut semestinya lebih tinggi kepada guru dan dosen karena mereka memegang amanah untuk mendidik serta membentuk karakter.

Prinsip menjaga tubuh sendiri dan tubuh orang lain berlaku bagi siapa pun, apa pun pekerjaannya. Pekerja seks tetap memiliki hak atas tubuhnya. Begitu pula LC. Menerima bayaran untuk suatu layanan tidak berarti menyerahkan seluruh hak atas diri kepada orang lain.

Pembayaran bukan kepemilikan. Persetujuan bukan penyerahan hak tanpa batas.

Kebudayaan yang menjunjung penghormatan terhadap perempuan semestinya memperkuat penghormatan terhadap martabat manusia. Nilai budaya kehilangan maknanya jika hanya dibanggakan sebagai warisan leluhur, tetapi tidak diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.

Karena itu, prinsipnya sederhana: tidak ada jabatan, uang, pekerjaan, status sosial, hubungan, atau kebudayaan yang memberikan hak kepada seseorang untuk menggunakan tubuh orang lain tanpa persetujuan.

Prinsip ini harus menjadi dasar pembenahan sekolah dan kampus.

Institusi pendidikan tidak cukup hanya memasang poster antikekerasan seksual atau membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Upaya perlindungan harus hadir dalam sistem yang benar-benar dapat digunakan oleh peserta didik dan mahasiswa.

Harus tersedia saluran pengaduan yang aman, perlindungan bagi korban, pendampingan psikososial dan hukum, pemeriksaan yang transparan, serta penegakan aturan yang tegas dan adil.

Guru dan dosen juga perlu mendapatkan pembekalan berkelanjutan mengenai etika profesi, relasi kuasa, batas profesional, persetujuan, dan perlindungan peserta didik. Pendidikan tentang kekerasan seksual tidak cukup hanya membahas tubuh dan reproduksi. Pendidikan tersebut harus mengajarkan penghormatan, pemahaman mengenai batas, persetujuan, dan tanggung jawab atas tindakan sendiri.

Orang tua dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan lingkungan yang membuat anak berani berbicara ketika merasa tidak aman. Korban harus didengar dan dilindungi, bukan disalahkan atau dipermalukan.

Perlindungan tidak boleh berhenti pada imbauan agar anak berani melapor. Lingkungan pendidikan juga harus memastikan bahwa laporan ditangani dengan serius, korban mendapatkan pendampingan, dan proses penanganan tidak justru menambah beban mereka.

Sebab, ketika pendidikan gagal menciptakan rasa aman, yang gagal bukan hanya individunya, melainkan juga institusinya.

Guru seharusnya mengajarkan pengetahuan sekaligus menunjukkan bagaimana manusia menghormati manusia lain. Di situlah pendidikan membangun peradaban: ketika pengetahuan dan kekuasaan digunakan untuk melindungi martabat manusia, bukan merampasnya.

Guru adalah penjaga peradaban. Karena itu, ruang pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bukan ruang bagi predator seksual. (*)

 

Banner Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *