INSPIRASINUSANTARA.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang melalui forum diskusi yang digelar Dinas Penataan Ruang di Hotel Aryaduta Makassar, Senin (26/10/2026). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043 dengan mengkaji pemberian penghargaan bagi pihak yang mendukung penataan ruang sekaligus instrumen pengendalian terhadap kegiatan pembangunan.
Bagi warga dan pelaku usaha, rancangan kebijakan tersebut membuka kemungkinan adanya kemudahan pelayanan hingga keringanan pajak atau retribusi bagi kegiatan yang memenuhi persyaratan. Namun, bentuk insentif, kriteria penerima, dan mekanisme pelaksanaannya masih dibahas sehingga belum dapat dianggap sebagai fasilitas yang sudah berlaku.
Pemkot Makassar Kaji Insentif untuk Pemanfaatan Ruang
Penyusunan Perwali ini menjadi langkah Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat pengendalian pembangunan agar sesuai dengan peruntukan kawasan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin, menjelaskan bahwa keberadaan rencana tata ruang perlu didukung instrumen pelaksanaan yang jelas. Tanpa pengendalian yang konsisten, arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RTRW berisiko tidak terwujud sebagaimana direncanakan.
Menurutnya, pengendalian tata ruang tidak seharusnya hanya dipahami sebagai kegiatan pengawasan dan pemberian sanksi. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan penghargaan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang berkontribusi menjaga keteraturan pembangunan.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) pertama, Dinas Penataan Ruang menghimpun pandangan mengenai bentuk insentif dan disinsentif yang memungkinkan diterapkan. Pembahasan juga mencakup persyaratan penerima, ukuran kontribusi, serta kesiapan perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan.
“Masukan dari dunia usaha dan akademisi juga diperlukan, agar regulasi memiliki dasar pertimbangan yang jelas,” ujar Andi Zainal.
Pemilik Bangunan Bersejarah Berpeluang Mendapat Keringanan
Salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan adalah perlindungan kawasan bersejarah di Makassar, termasuk kawasan Pecinan. Pemerintah didorong mempertimbangkan kebijakan yang memungkinkan pemilik bangunan melakukan perbaikan tanpa menghilangkan karakter arsitektur dan nilai sejarah kawasan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Yurnita, menilai insentif dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mendukung pelestarian tersebut. Bentuknya bisa berupa kemudahan tertentu atau kemungkinan keringanan pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pendekatan ini dinilai relevan karena pemanfaatan bangunan lama perlu memperhatikan dua kepentingan sekaligus. Pemilik tetap membutuhkan ruang untuk memperbaiki dan menggunakan bangunannya, sementara karakter kawasan bersejarah perlu dipertahankan.
Meski demikian, usulan keringanan pajak masih menjadi bahan kajian dalam penyusunan Perwali. Belum ada keputusan mengenai besaran keringanan, kategori bangunan yang memenuhi syarat, ataupun prosedur pengajuannya.
Apa Perbedaan Insentif, Disinsentif, dan Sanksi?
Dalam pengendalian tata ruang, insentif merupakan bentuk dorongan yang dapat diberikan kepada pihak yang memanfaatkan ruang sesuai rencana dan memberikan kontribusi positif. Instrumen ini bertujuan mendorong kegiatan pembangunan yang mendukung fungsi kawasan.
Sebaliknya, disinsentif digunakan untuk mengarahkan atau membatasi kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi ruang maupun melampaui kemampuan lingkungan. Penerapannya tetap harus mengacu pada rencana tata ruang dan ketentuan perundang-undangan.
Andi Yurnita menjelaskan bahwa pengendalian intensitas pembangunan atau ketinggian bangunan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk menjaga karakter kawasan tertentu. Namun, penerapan pembatasan harus didasarkan pada kebutuhan penataan ruang dan aturan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa disinsentif tidak dapat disamakan dengan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum lainnya. Disinsentif merupakan instrumen untuk mengarahkan pemanfaatan ruang, sedangkan sanksi diberikan ketika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan.
Perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap bentuk pembatasan pembangunan merupakan hukuman. Dalam konteks tata ruang, pemerintah memiliki instrumen untuk mendorong maupun mengendalikan kegiatan sebelum terjadi pelanggaran.
Akademisi ITB Ingatkan Pentingnya Kriteria yang Terukur
Ketua Program Studi Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), RM Petrus Natalivan, menekankan perlunya indikator yang jelas dalam pemberian insentif dan disinsentif. Menurutnya, keputusan pemerintah harus didasarkan pada penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian tersebut antara lain mempertimbangkan kesesuaian kegiatan dengan RTRW, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta hasil evaluasi perwujudan rencana tata ruang. Dengan indikator tersebut, pemberian insentif dapat diarahkan kepada kegiatan yang memenuhi persyaratan.
Petrus menjelaskan bahwa insentif dapat berbentuk fiskal maupun nonfiskal sesuai kewenangan pemerintah daerah. Pilihannya mencakup keringanan pajak atau retribusi, kemudahan pelayanan, penghargaan, hingga dukungan sarana dan prasarana.
“Bentuknya dapat mencakup keringanan pajak atau retribusi yang memenuhi persyaratan, kemudahan pelayanan, penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana. Penerapannya harus tetap memperhatikan persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” jelas Petrus.
Karena itu, pemberian insentif tidak otomatis menghapus kewajiban pemilik bangunan atau pelaku usaha dalam memenuhi aturan pembangunan. Persyaratan teknis, perlindungan lingkungan, dan ketentuan perizinan tetap menjadi bagian dari penilaian.
Kelurahan dan Kecamatan Didorong Pahami Aturan Tata Ruang
Selain merumuskan bentuk kebijakan, Pemkot Makassar menyoroti pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaannya. Dinas Penataan Ruang, instansi teknis, kecamatan, dan kelurahan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan pemanfaatan ruang.
Andi Zainal menilai keseragaman informasi diperlukan karena masyarakat dapat mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan keluhan melalui berbagai tingkatan pemerintahan. Perbedaan penjelasan antarinstansi berpotensi menimbulkan kebingungan dalam memahami ketentuan pembangunan.
Koordinasi tersebut juga berkaitan dengan kepastian informasi bagi pelaku usaha yang merencanakan kegiatan pembangunan. Kejelasan mengenai peruntukan ruang dan persyaratan pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam proses perencanaan investasi.
Perwali Masih Dirumuskan, Belum Ada Insentif yang Ditetapkan
Pembahasan di Hotel Aryaduta Makassar merupakan FGD pertama dalam proses penyusunan Perwali insentif dan disinsentif. Forum ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, kalangan profesi, dan dunia usaha untuk memperoleh masukan sebelum rancangan regulasi disempurnakan.
Sejumlah aspek masih memerlukan pembahasan, mulai dari bentuk penghargaan, kriteria penerima, dasar penilaian, hingga kesiapan pemerintah dalam menerapkan kebijakan. Rilis kegiatan belum menyebutkan jadwal penetapan maupun waktu pemberlakuan Perwali tersebut.
Bagi masyarakat Makassar, perkembangan regulasi ini penting diikuti, terutama bagi pemilik bangunan, pengembang, dan pelaku usaha yang berencana memanfaatkan lahan. Ketentuan akhirnya akan menentukan bentuk insentif yang dapat diberikan serta instrumen pengendalian yang diterapkan pemerintah.
Melalui penyusunan Perwali tersebut, Pemkot Makassar berupaya memperkuat pelaksanaan RTRW sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Efektivitas kebijakan nantinya akan bergantung pada kejelasan aturan, konsistensi penerapan, dan koordinasi pemerintah dengan masyarakat serta pelaku usaha. (*/IN)














