Banner Pajak

Pemkot Makassar Luncurkan Railing Besi, Begini Cara Baru Mengawasi Pelanggaran Tata Ruang

Pemkot Makassar
INOVASI. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi)sebagai sistem pengawasan pemanfaatan ruang berbasis digital. (foto:ist)

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi)sebagai sistem pengawasan pemanfaatan ruang berbasis digital. Program ini disiapkan untuk memperkuat pengendalian tata ruang, mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sekaligus mendeteksi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sejak tahap awal.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan inovasi tersebut akan diterapkan secara bertahap melalui tiga fase, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pada tahap awal, Distaru memfokuskan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga saat ini, progres pelaksanaannya telah mencapai sekitar 75 persen atau satu setengah bulan pekerjaan.

“Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujar Fuad, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA: Pemkot Makassar Jajaki Kerja Sama Telkomsel untuk Digitalisasi Sekolah


Menurut Fuad, pengawasan tata ruang perlu diperkuat karena meningkatnya aktivitas pembangunan dan kebutuhan ruang di Kota Makassar. Kondisi tersebut menuntut pemerintah memiliki sistem yang mampu memantau perubahan pemanfaatan ruang secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Melalui Railing Besi, pemerintah membangun sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang dapat mendeteksi, memantau, serta memverifikasi indikasi pelanggaran, khususnya di kawasan pesisir yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi.

Setelah pemetaan kawasan pesisir selesai, Distaru menargetkan pengawasan diperluas ke seluruh bentang pesisir Kota Makassar. Pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Kota Makassar yang memiliki luas sekitar 177 kilometer persegi.

Fuad menjelaskan bahwa inovasi Railing Besi menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus mendukung percepatan penyelesaian RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.

Menurutnya, keberadaan RDTR memiliki peran penting sebagai acuan pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan.

Secara tidak langsung, ia menjelaskan bahwa sistem ini juga diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran tata ruang yang selama ini masih ditemukan di sejumlah kawasan.

Salah satu bentuk ketidaksesuaian yang kerap dijumpai, kata Fuad, adalah bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan fungsi kawasan dalam RTRW.

Ia mencontohkan adanya bangunan sekolah yang berada di kawasan yang direncanakan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.

“RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Railing Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal,” katanya.

Fuad menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bukan semata-mata melakukan pembongkaran bangunan. Distaru justru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang.

Melalui regulasi tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, denda, maupun kewajiban melakukan penyesuaian terhadap pemanfaatan lahan sesuai ketentuan tata ruang.

“Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan,” ujar Fuad.

Ia menambahkan, “Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.”

Selain membangun sistem pengawasan, Distaru juga membentuk Relawan Tata Ruang untuk memperluas jangkauan pengawasan di lapangan. Langkah ini dilakukan karena jumlah personel pengawas yang dimiliki masih terbatas.

Saat ini Distaru memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan yang tersebar di Kota Makassar.

“Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada,” jelas Fuad.

Relawan Tata Ruang akan menjadi mitra pemerintah dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Laporan tersebut selanjutnya diverifikasi melalui sistem digital yang dikembangkan Distaru.

Sebagai pendukung pengawasan, Distaru juga mengembangkan WebGIS, platform berbasis peta digital yang memungkinkan pemerintah memvisualisasikan, menganalisis, dan mengelola data spasial secara daring.

Menurut Fuad, melalui WebGIS pemerintah dapat memantau intensitas pemanfaatan ruang, mengidentifikasi indikasi pelanggaran, serta menyediakan informasi tata ruang secara lebih cepat dan akurat.

Tidak hanya itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut agar proses pelayanan menjadi lebih transparan dan setiap pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dengan integrasi tersebut, proses pelayanan PBG diharapkan semakin transparan, terukur, dan seluruh pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui portal tersebut, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai informasi terkait persyaratan pembangunan, fungsi kawasan, kepadatan bangunan, hingga status kepemilikan lahan sebelum memulai pembangunan.

Fuad menjelaskan bahwa sistem juga akan membantu masyarakat mengetahui sejak awal apakah lahan yang akan dimanfaatkan merupakan aset pemerintah atau telah memenuhi ketentuan untuk dibangun sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah lebih dini.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di wilayah daratan. Untuk kawasan pesisir dan pulau-pulau, Distaru memanfaatkan teknologi drone serta foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR) yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem digital.

“Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR,” kata Fuad.

Selain pemanfaatan teknologi, masyarakat melalui Relawan Tata Ruang juga akan dilibatkan untuk melaporkan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Menurut Fuad, pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pengendalian sehingga pembangunan di Kota Makassar dapat berlangsung lebih tertib, sesuai rencana tata ruang, serta tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan, termasuk di kawasan pesisir dan kepulauan. (sal/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *