INSPIRASINUSANTARA.ID — Pemerintah Kota Makassar mulai memperkuat kembali penguasaan atas aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang selama bertahun-tahun belum diserahkan pengembang. Langkah tersebut mendapat dukungan Kejaksaan Negeri Makassar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pendampingan hukum non-litigasi yang dilakukan Kejari Makassar mendorong pengembang mempercepat proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar. Pada triwulan pertama 2026 saja, proses tersebut menghasilkan pemulihan keuangan daerah mencapai Rp504 miliar dari 14 pengembang perumahan.
Capaian itu menjadi bagian dari proses penyelamatan aset daerah yang berlangsung sejak 2019. Hingga Mei 2026, Pemkot Makassar mencatat PSU dari 203 kawasan perumahan telah berhasil diselamatkan.
Total luas aset tersebut mencapai sekitar 2,4 juta meter persegi. Sementara itu, nilai aset yang berhasil diselamatkan menembus Rp6,35 triliun.
Penyerahan PSU Perumahan Mulai Dipercepat
PSU menjadi bagian penting dalam keberlangsungan kawasan perumahan. Infrastruktur tersebut mencakup berbagai fasilitas yang menunjang aktivitas warga, seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, serta fasilitas umum lainnya.
Namun, pengelolaan fasilitas tersebut membutuhkan kepastian mengenai status dan penguasaannya. Ketika pengembang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, Pemkot Makassar menghadapi keterbatasan dalam mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan dan pengembangannya.
Karena itu, proses penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset. Proses tersebut juga menentukan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengelola fasilitas yang digunakan masyarakat setiap hari.
Kejari Makassar kemudian mengambil peran melalui fungsi Datun. Pendekatan yang digunakan tidak langsung mengarah pada proses persidangan. Sebaliknya, Jaksa Pengacara Negara mengedepankan pendampingan, verifikasi, komunikasi, serta langkah persuasif kepada para pengembang.
Pendekatan tersebut mendorong proses penyerahan PSU berjalan lebih cepat. Pemerintah daerah pun memperoleh kepastian untuk melanjutkan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.
Rp504 Miliar dari 14 Pengembang
Capaian pada triwulan pertama 2026 menunjukkan dampak konkret dari pendampingan tersebut. Sebanyak 14 pengembang perumahan telah menyerahkan PSU dengan nilai pemulihan keuangan daerah mencapai Rp504 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan PSU memiliki nilai ekonomi yang besar bagi daerah. Aset yang sebelumnya belum berada dalam penguasaan pemerintah dapat kembali masuk dalam pengelolaan Pemkot Makassar.
Selain nilai aset, penyerahan PSU juga membawa konsekuensi terhadap pelayanan publik. Setelah pemerintah memperoleh kepastian penguasaan, fasilitas perumahan dapat dikelola sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan pemerintah daerah.
Misalnya, pemerintah dapat melakukan pemeliharaan jalan lingkungan secara lebih terarah. Drainase juga dapat mendapat perhatian dalam program pengelolaan lingkungan. Begitu pula penerangan jalan dan fasilitas umum lain yang menunjang aktivitas warga.
Dengan pola tersebut, penyelamatan aset tidak berhenti pada pencatatan nilai rupiah. Pemerintah juga memperoleh ruang untuk mengoptimalkan aset bagi kepentingan masyarakat.
Total Aset Mencapai Rp6,35 Triliun
Jika melihat periode yang lebih panjang, capaian penyerahan PSU Makassar menunjukkan skala yang jauh lebih besar. Sejak 2019 hingga Mei 2026, sebanyak 203 kawasan perumahan tercatat dalam proses penyelamatan PSU.
Total luas kawasan yang berhasil diselamatkan mencapai 2,4 juta meter persegi. Nilainya bahkan mencapai Rp6,35 triliun.
Angka tersebut menggambarkan besarnya aset publik yang berada di lingkungan perumahan. Karena itu, kepastian mengenai penyerahan dan pengelolaannya memiliki arti penting bagi keberlanjutan pelayanan pemerintah kota.
Proses tersebut juga membutuhkan konsistensi. Setiap kawasan memiliki dokumen, kondisi fisik, serta persoalan administratif yang dapat berbeda. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memastikan proses verifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Dalam konteks itu, pendampingan Datun berfungsi sebagai instrumen pencegahan. Pemerintah dapat memperoleh bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang.
Kejari Ingatkan Pengembang soal Kewajiban PSU
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H., turut menyampaikan arahan dalam rapat verifikasi.
Ia meminta para pengembang perumahan tertib menjalankan kewajiban penyerahan fasilitas umum kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar.
Menurut Kejari Makassar, penyerahan tersebut penting agar tanggung jawab pemeliharaan fasilitas dapat beralih kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan. Langkah itu sekaligus membantu pengembang menghindari konsekuensi hukum yang berlaku.
Kejari Makassar mengaitkan proses tersebut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Karena itu, pengembang tidak hanya menghadapi persoalan administratif ketika belum menyerahkan PSU. Ada pula aspek kepatuhan terhadap aturan daerah yang perlu mereka perhatikan.
Pendekatan hukum yang digunakan Kejari Makassar tetap mengutamakan langkah preventif dan persuasif. Cara ini memberi ruang bagi pemerintah dan pengembang untuk menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Aset Kembali, Pelayanan Publik Bisa Diperkuat
Penyerahan PSU memiliki dampak langsung terhadap pengelolaan kawasan perumahan. Ketika aset telah berada dalam penguasaan pemerintah, Pemkot Makassar dapat menyusun langkah pemeliharaan dan pengembangan dengan dasar hukum yang lebih jelas.
Kondisi tersebut juga dapat memperkuat perencanaan pelayanan publik. Pemerintah dapat mengintegrasikan fasilitas perumahan dengan program pembangunan daerah sesuai kebutuhan kawasan.
Jalan lingkungan menjadi salah satu contoh fasilitas yang membutuhkan pemeliharaan rutin. Begitu pula drainase yang berperan dalam menjaga fungsi lingkungan, terutama ketika kawasan menghadapi persoalan genangan.
Penerangan jalan juga memiliki fungsi penting bagi aktivitas warga pada malam hari. Selain itu, fasilitas umum lainnya dapat pemerintah kelola melalui perencanaan yang lebih terukur setelah status aset menjadi jelas.
Karena itu, nilai Rp6,35 triliun tidak semata-mata menunjukkan besarnya angka dalam pencatatan aset. Nilai tersebut juga mencerminkan potensi sumber daya publik yang dapat mendukung pelayanan masyarakat dalam jangka panjang.
Datun Kejari Makassar Lanjutkan Pendampingan
Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah melalui kewenangan Bidang Datun.
Komitmen tersebut mencakup pendampingan hukum dan bantuan hukum terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Makassar. Dalam konteks PSU, pendampingan diarahkan agar proses penyerahan aset berjalan sesuai ketentuan.
Kerja sama antara Pemkot Makassar dan Kejari Makassar juga menunjukkan bahwa penyelamatan aset daerah membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah memiliki kewenangan dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik. Sementara itu, Datun memberikan dukungan hukum dalam menghadapi persoalan perdata dan tata usaha negara.
Ke depan, konsistensi dalam verifikasi dan penyerahan PSU akan menjadi bagian penting dari pengelolaan aset Makassar. Sebab, masih terdapat kebutuhan untuk memastikan seluruh fasilitas perumahan yang memenuhi ketentuan dapat masuk dalam penguasaan pemerintah daerah.
Capaian 203 kawasan dengan nilai Rp6,35 triliun menjadi pijakan penting. Namun, pekerjaan berikutnya bukan sekadar menambah angka aset yang diselamatkan. Pemkot Makassar juga perlu memastikan aset tersebut terkelola, terpelihara, dan benar-benar memberi manfaat bagi warga.
Pada akhirnya, penyerahan PSU menempatkan fasilitas perumahan dalam kerangka pelayanan publik yang lebih jelas. Dengan kepastian penguasaan aset, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjaga infrastruktur lingkungan dan meningkatkan kualitas kawasan tempat warga tinggal. (sal/IN)














