IN, MAKASSAR — Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham berjalan hikmat di Hotel Almadera, Sabtu (03/06/2023). Sosialisasi tersebut untuk angkatan VIII tahun anggaran 2023.
Dalam sosialisasi Perda tersebut menghadirkan 100 orang. Peserta merupakan pengelolah kos di Kota Makassar, tokoh masyarakat, dan RT/RW.
Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan Perda tentang pengelolaan rumah kos telah ada sejak tahun 2011.
Namun karena masih banyak pengusaha yang belum paham tentang peraturan pengelolaan rumah kost, maka sosialisasi perda tersebut dianggap penting.
“Pasalnya dalam perda tersebut diatur tentang pemberian nama usaha rumah kos, lokasi yang tidak dipisah-pisah, penyediaan fasilitas seperti ruang tamu, toilet, air bersih, listrik, dan fasilitas lainnya,” ujarnya.
Ari Ashari menambahkan bahwa Perda tersebut juga mengatur tentang jumlah minimum kamar yang wajib bayar pajak ke Bapenda.
Dimana minimal 10 kamar kos, baik untuk jenis biasa maupun ekslusif yang memiliki fasilitas hampir sama dengan penginapan atau wisma.
“Untuk itu, diharap dengan kembalinya disosialisasikan Perda ini pemahaman terkait usaha rumah kos bisa lebih ditaati,” tuturnya. (*)