INSPIRASI NUSANTARA–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan aturan baru yang membatasi durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal hingga 5 tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan penting terkait aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan swasta dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, UU Cipta Kerja tidak mengatur batas waktu yang jelas untuk PKWT, melainkan menyerahkan keputusan tersebut pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Namun, setelah gugatan terhadap aturan ini diajukan ke MK, lembaga tersebut memutuskan bahwa pembatasan waktu perjanjian PKWT harus diatur secara tegas dalam undang-undang. Dalam putusan terbarunya, MK menetapkan bahwa durasi maksimal perjanjian PKWT adalah 5 tahun, termasuk semua perpanjangan kontrak.
Dengan adanya batas waktu maksimal ini, perusahaan tidak lagi diperbolehkan memperpanjang kontrak kerja karyawan swasta lebih dari 5 tahun. Apabila kontrak diperpanjang melebihi durasi tersebut, perusahaan dianggap melanggar hak-hak pekerja.
Aturan ini menjadi perubahan signifikan dalam UU Cipta Kerja, memastikan perlindungan yang lebih baik bagi karyawan swasta. Keputusan MK ini juga memberikan kejelasan hukum terkait hubungan kerja berbasis PKWT, menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan perusahaan.
Dengan aturan baru ini, batas waktu maksimal 5 tahun kini resmi menjadi standar dalam pelaksanaan PKWT di Indonesia. (fit/in)