IN, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Direktoral Lalu Lintas Polda Sulsel sepakat membuat keputusan Bersama, di Ruang Rapat Bapenda Sulsel, Kamis (16/05/2024).
Keputusan tersebut terkait kendaraan bermotor yang terekam ETLE dan belum melakukan registrasi dan identifikasi.
Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka memimpin jalannya rapat didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha.
“Pertemuan ini membahas draf keputusan bersama,” ujar Andi Satriady Sakka.
Selanjutnya, kata dia akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas draf keputusan. Terutama terkait penindakan kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi dan identifikasi pengesahan STNK tahunan. (*/IN)