Jakarta,inspirasinusantara.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Ketetapan itu disampaikan oleh Ketua Baznas RI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penetapan nilai zakat fitrah dituangkan dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026. Menurut Ketua Baznas RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, angka tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan harga beras dan kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia.
Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa,” kata Noor dalam keterangan resmi.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i. Ketentuan fidyah ini juga tercantum dalam keputusan yang sama.
Baznas menyatakan nilai tersebut berlaku bagi masyarakat yang menyalurkan zakat dan fidyah melalui lembaga itu, baik melalui pembayaran secara daring maupun luring. Nilai zakat fitrah Rp 50.000 setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sehingga diharapkan tetap mencerminkan pemenuhan kewajiban dalam bentuk bahan pokok sesuai syariat.
Menurut Noor, ketentuan ini diharapkan menjadi acuan nasional yang seragam, namun Baznas daerah, Baznas kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) diberi ruang untuk menyesuaikan nilai berdasarkan kondisi harga beras di wilayah masing-masing, selama tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baznas mengingatkan bahwa pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.(yy/IN)