back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.5 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Unismuh Makassar Buka Jalur Fast Track: Kuliah 5 Tahun Boyong Ijazah Sarjana dan Magister

IN, MAKASSAR - Setelah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Universitas Muhammadiyah Makassar terus mengembangkan inovasi dan terobosan. Salah...
BerandaEkonomiBrigjen Pol Andries Hermanto Apresiasi Kinerja OJK dalam Melakukan Penegakkan Hukum di...

Brigjen Pol Andries Hermanto Apresiasi Kinerja OJK dalam Melakukan Penegakkan Hukum di Sektor Keuangan

IN, MAKASSAR – Penyidik Eksekutif Senior OJK, Brigjen Pol Andries Hermanto mengapresiasi upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan yang menyasar para penegak hukum di Sulawesi Selatan.

“Pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik. Penghargaan itu diperoleh dari Bareskrim Polri pada tanggal 24 November 2022 lalu, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama tahun 2022,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikirim, Kamis (16/11).

“Selain itu, OJK juga menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga,” lanjutnya.

OJK Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan untuk Aparat Penegak Hukum di Sulsel

Sementara itu, Wiwit Puspasari selaku Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, menambahkan bahwa kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI.

“Dari 28 Kementerian atau Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan, salah satunya adalah penyidik OJK,” bebernya.

Pj Gubernur Sulsel Janjikan Skema KUR Super Mikro Pa’gandeng Juku-Petani Pisang: Kerja sama OJK dan Perbankan

Lanjut, Wiwit juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan RI.

“Interksi yang dilakukan bisa melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tutupnya.

Sejak lembaga itu didirikan, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2012 sampai dengan bulan Oktober 2023, OJK telah menyelesaikan 115 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang terselesaikan terdiri dari 90 Perkara Perbankan, 5 Perkara Pasar Modal, dan 20 Perkara Industri Keuangan Non-Bank.