Dinas Pertanahan Makassar Selamatkan Aset Senilai Rp121 Miliar di Manggala

EKSEKUSI. Suasana saat Dinas Pertanahan didampingi 500 personil dalam mengamankan aset Pemkot Makassar, di Blok X Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Rabu (30/08/2023). (foto:IST/InspirasiNusantara)

IN, MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan penertiban aset di Blok X Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Rabu (30/08/2023).

Aset yang bakal diperuntukan untuk perumahan Pemda tersebut senilai sekitar Rp121 miliar (M). Luasnya 15 hektare.

Dalam penyelamatannya, Pemkot Makassar melibatkan kepolisian, TNI, satuan polisi pamong praja hingga masyarakat setempat untuk mengawal penertiban aset ini. Totalnya ada 500 personel gabungan yang diturunkan.

Aktivitas dilakukan sekira pukul 10.00 Wita. Dimulai dengan penancapan papan bicara di sejumlah titik.

Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah mengatakan di lokasi tersebut sudah ada beberapa bangunan yang didirikan, misalnya ruko, bangunan rumah setengah jadi, hingga pondasi mengelilingi lahan tersebut.

“Total nilai aset dari 15 hektar tanah mencapai Rp121 miliar,” ujarnya disela-sela kegiatan penertiban tersebut.

Untuk itu, setelah pemasangan papan bicara ini, tim penertiban akan kembali melakukan tahapan selanjutnya, mengeluarkan surat teguran untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

“Ada beberapa bangunan yang berdiri, sehingga kita akan tegur untuk pembongkaran, jika tiga kali teguran tidak diindahkan maka akan ditertibkan lagi,” ucapnya ditemui di lokasi.

Ismail menambahkan, aset ini sudah berkali-kaki digugat di pengadilan, hasilnya Pemkot Makassar memenangkan gugatan tersebut.

Kedepan, lahan ini akan dikembalikan ke fungsinya, direncanakan untuk pembangunan komplek perumahan Pemda.

“Ini (bangunan) berdiri tanpa izin, berdiri diatas tanah kita, karena sudah kalah di pengadilan maka yang mereka klaim akan gugur sendirinya,” tuturnya.

Kepala Dinas Pertanahan, Sri Sulsilawati menyampaikan permasalahan tanah ini sudah sejak tahun 1991.

Juga sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun belum ada hasil kesepakatan.

Sehingga dimungkinkan masalah tersebut tetap masih akan berlanjut dengan potensi ancaman gangguan kamtibmas yang lebih besar.

“Tidak menutup kemungkinan terjadinya konflik horisontal antara yang mengaku sebagai ahli waris bersama penggarap lahan melawan warga pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat,” tuturnya.

Pemkot Makassar kata Sri Susilawati akan terus memaksimalkan kinerja agar aset pemerintah tak diserobot oknum tertentu.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Fikri Fachrurozi mengatakan, putusan pengadilan, tanah ini sudah dua dimenangkan oleh Pemkot Makassar.

“Sudah jelas itu dimenangkan Pemkot, dua kali gugatan jadi sudah diperjelas ini fasum fasos Pemkot,” tuturnya.

Fikri-sapaannya mengaku, banyak sekali aset Pemkot yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Makassar karena banyaknya oknum yang mengklaim aset pemerintah.

Aset yang berada di Perumahan Pemda Blok X ini jadi salah satu yang terbesar yang ditangani selama satu tahun terakhir.

“Nilai aset yang paling tinggi untuk satu tahun terakhir tanah yang ada di Manggala ini,” tuturnya. (fai/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *