Dishub Makassar Perketat Pengawasan Truk Tonase Besar

Truk
OPERASI RUTIN. Petugas Dishub Makassar melakukan pengawasan truk tonase besar di Jl Metro Tanjung Bunga, Senin (13/11/2023). (foto:IST/InspirasiNusantara)

IN, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali melakukan pengawasan ke truk tonase besar di Jl Metro Tanjung Bunga, Senin (13/11/2023). Kegiatan tersebut merupakan operasi rutin.

Plt Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dishub Makassar, Andi Muh Darwis mengatakan, operasi dilakukan untuk pengecekan dan pengawasan truk atau kendaraan tonase besar. Seperti yang melintasi ruas jalan metro tanjung bunga.

“Hari ini Dinas Perhubungan Kota Makassar melaksanakan kegiatan operasi rutin pengawasan dan penegakan perwali 94 tahun 2013 tentang penetapan jam operasional kendaraan tonase 8 ton keatas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Dia menjelaskan dalam kegiatan ini dengan menurunkan 30 org personil lapangan. Dibantu personel dari kepolisian dan Kejaksaan Negeri Makassar

“Ini merupakan program kerja Bidang PKP, dibackup Polrestabes dan kejaksaan negeri kota Makassar,” jelasnya.

Darwis menjelaskan jam operasional truk sesuai dalam peraturan Walikota (Perwali) nomor 94 tahun 2013. Isinya, truk tonase 8 ton hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Dishub Makassar meminta operator truk diminta untuk menaati aturan yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan.

“Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan terhadap kendaraan dan Truk tonase 8 ton keatas yg beroperasi diluar jam operasional yg telah ditentukan sesuai perwali 94 tahun 2013,” tutupnya. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *