IN, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terus memasifkan penggembokan kendaraan yang parkir liar di bahu jalan nasional.
Hal tersebut merupakan kegiatan Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar yang merupakan operasi gabungan Giat 64 Larangan Parkir di Bahu Jalan bersama Satlantas Polrestabes Kota Makassar, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Parkir Liar, Dishub Makassar Langsung Gembok
“Ini penindakan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Area Bebas Parkir di Tepi Jalan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dishub Kota Makassar Evi Yulia Siregar.
Giat dilakukan di Jl.Pettarani dan Jl.Urip Sumohardjo sejumlah kendaraan roda empat di gembok serta kendaraan roda dua diberikan sosialisasi untuk tidak memarkir kendaraanya di bahu jalan. (*/IN)