IN, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar intens menertibkan baliho, spanduk hingga iklan yang merusak lingkungan.
DLH Makassar menyisir lokasi yang melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang penataan dan pengeluaran Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
Penertiban menyasar semua spanduk, baliho, iklan, apapun itu yang dilakukan dengan cara memaku atau mengikat pohon dengan kawat.
“Kami penertiban sifatnya rutin, jadi terkait pilkada biasanya Bawaslu yang mengundang teman-teman OPD terkait penertiban APK,” ucap Ferdi Senin (11/11/2024).
Kedepan, DLH mengimbau agar kecamatan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Apalagi, DLH telah bersurat ke seluruh camat dengan berdasar pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makasasar.
Dimana pada bagian Keempat tentang larangan, pasal 31 ayat (h) yang berbunyi “Setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.
Serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor:660/02/S.edar/DLH/I/2024 tentang Penghijauan Kota. (*/IN)