back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.4 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

ChatGPT dan AI: Menggali Jejak Karbon di Balik Kecanggihan

Inspirasinusantara.id -- Di balik satu pertanyaan yang kita ketik ke ChatGPT, tersembunyi aliran listrik dan tetesan air yang bekerja diam-diam. Teknologi ini memang mengagumkan,...
BerandaEkonomiEmas Tembus Rp1,9 Juta: Waspadai Potongan Pajaknya!

Emas Tembus Rp1,9 Juta: Waspadai Potongan Pajaknya!

Inspirasinusantara.id — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak. Dari pantauan Inspirasi Nusantara di laman resmi Logam Mulia, harga per gram emas Antam kini berada di level Rp1.923.000 Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Kenaikan ini menambah daftar fluktuasi harga emas dalam sepekan terakhir. Pada 19 Mei, harga sempat merangkak ke angka Rp1.894.000 per gram, namun sehari kemudian anjlok ke Rp1.871.000.

Kini, emas kembali menanjak mengindikasikan dinamika pasar yang dipengaruhi gejolak ekonomi global dan ekspektasi investor terhadap kebijakan suku bunga Amerika Serikat.

Namun di balik angka-angka ini, terselip lapisan kebijakan fiskal yang tidak selalu terbaca awam: pajak penghasilan dari transaksi emas yang bisa memangkas keuntungan investor secara signifikan.

Bayangan Pajak dalam Setiap Gram

Setiap penjualan kembali (buyback) emas ke Antam tidak lepas dari kewajiban pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif 1,5 persen, sementara non-NPWP harus rela dipotong 3 persen. Potongan ini langsung dilakukan dari nilai total buyback.

Baca juga : Serapan Anggaran Pemkot Makassar Tinggi, Dampaknya Rapuh

Tak hanya penjual, pembeli emas pun tidak luput dari potongan pajak. Pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi disertai dengan bukti potong pajak yang diberikan oleh Antam.

Emas, Investasi Aman yang Tak Bebas Risiko

Meski dianggap sebagai instrumen investasi yang aman (safe haven), emas batangan tetap menyimpan risiko tersembunyi, terutama bagi investor pemula yang kurang memahami aspek regulasi perpajakan.

Fluktuasi harga yang tajam dalam jangka pendek juga membuat banyak spekulan kehilangan momentum jual-beli.

Berikut daftar harga emas batangan per Kamis, 22 Mei 2025:

* 0,5 gram: Rp1.011.500
* 1 gram: Rp1.923.000
* 2 gram: Rp3.786.000
* 3 gram: Rp5.654.000
* 5 gram: Rp9.390.000
* 10 gram: Rp18.725.000
* 25 gram: Rp46.687.000
* 50 gram: Rp93.295.000
* 100 gram: Rp186.512.000
* 250 gram: Rp466.015.000
* 500 gram: Rp931.820.000
* 1.000 gram: Rp1.863.600.000

Di tengah ketidakpastian global, banyak masyarakat yang tetap menjadikan emas sebagai perlindungan nilai.

Namun, seiring kenaikan harga, penting pula bagi publik memahami bahwa setiap gram emas yang mereka beli atau jual, selalu datang dengan jejak regulasi fiskal yang tidak bisa diabaikan. (*/IN)