back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
26.4 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

ChatGPT dan AI: Menggali Jejak Karbon di Balik Kecanggihan

Inspirasinusantara.id -- Di balik satu pertanyaan yang kita ketik ke ChatGPT, tersembunyi aliran listrik dan tetesan air yang bekerja diam-diam. Teknologi ini memang mengagumkan,...
BerandaNasionalHadiah Manis Usai Libur Panjang: ASN Dapat Tambahan Hari WFA

Hadiah Manis Usai Libur Panjang: ASN Dapat Tambahan Hari WFA

INSPIRASI NUSANTARA – Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Edaran terbaru yang mengizinkan ASN untuk bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) pada Selasa, 8 April 2025, usai libur Nyepi dan Idul Fitri.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penambahan satu hari WFA setelah libur dan cuti bersama. Tepatnya pada Selasa, 8 April 2025. Hal ini menjadi tambahan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan masa WFA pada 24 hingga 27 Maret 2025.

Fokus Utama: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Menteri Rini menegaskan bahwa penyesuaian tugas ini tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan publik. Para pimpinan instansi diminta tetap menjamin layanan esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta pelayanan khusus bagi kelompok rentan tetap berjalan normal.

“Instansi wajib mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan tetap membuka kanal pengaduan masyarakat seperti LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya,” ujar Rini dalam keterangannya yang di lansir dari CNBC.

Ketentuan WFA Sebelumnya Tetap Berlaku

WFA yang sebelumnya diberlakukan pada 24–27 Maret 2025 mengusung beberapa syarat utama yang juga relevan untuk 8 April, yaitu:

– Penerapan SPBE maksimal: Instansi harus mengandalkan sistem digital untuk menunjang kinerja ASN selama WFA.
– Jaminan pelayanan publik: Layanan penting seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan untuk penyandang disabilitas hingga lansia tetap berjalan optimal.
– Selektivitas cuti: Pemberian cuti tahunan harus mempertimbangkan beban kerja dan jumlah personel yang tersedia.
– Pengawasan kinerja: Pimpinan instansi diminta aktif memantau dan mengevaluasi pencapaian target organisasi selama periode WFA.
– Penyesuaian shift: Untuk instansi yang menjalankan sistem shift, jadwal harus diatur ulang agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar.
– Akses kanal aduan aktif: Warga tetap bisa menyampaikan keluhan atau aspirasi melalui kanal resmi.
– Sosialisasi perubahan layanan: Masyarakat wajib diinformasikan mengenai segala perubahan waktu atau sistem layanan.
– Standar output layanan: Semua pelayanan, baik online maupun offline, harus memenuhi standar mutu yang berlaku.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, terutama di tengah periode libur panjang keagamaan.

Dengan adanya tambahan satu hari WFA ini, ASN diharapkan tetap produktif, sementara masyarakat tetap mendapatkan layanan yang prima. (*/IN)