INSPIRASI NUSANTARA–Harga emas Antam hari ini, Kamis (23/01/2025) melonjak hingga mencapai Rp1,6 juta.
Harga emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencetak rekor baru pada 23 Januari 2025, dengan lonjakan harga yang mencengangkan. Emas 1 gram kini dipatok seharga Rp1.607.000, menandakan tren positif bagi pasar logam mulia di awal tahun ini.
Harga jual emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp1.000 pada Kamis, 23 Januari 2025, mencatatkan rekor baru. Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08:15 WIB, harga emas 24 karat dengan ukuran 1 gram kini dipatok sebesar Rp1.607.000.
Tidak hanya harga jual yang meningkat, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan yang serupa, dengan harga buyback kini mencapai Rp1.455.000 per gram. Kenaikan ini pun mencatatkan harga tertinggi untuk buyback emas Antam dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.
Berikut adalah harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) per 23 Januari 2025, beserta harga setelah pajak PPh 0,25%:
0,5 gram
Harga dasar: Rp853.500
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp855.634
1 gram
Harga dasar: Rp1.607.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp1.611.018
2 gram
Harga dasar: Rp3.154.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp3.161.885
3 gram
Harga dasar: Rp4.706.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp4.717.765
5 gram
Harga dasar: Rp7.810.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp7.829.525
10 gram
Harga dasar: Rp15.565.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp15.603.913
25 gram
Harga dasar: Rp38.787.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp38.883.968
50 gram
Harga dasar: Rp77.495.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp77.688.738
100 gram
Harga dasar: Rp154.912.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp155.299.280
250 gram
Harga dasar: Rp387.015.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp387.982.538
500 gram
Harga dasar: Rp773.820.000
Harga (+Pajak PPh 0,25%): Rp775.754.550
Antam juga mengingatkan bahwa semua transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%, sesuai dengan peraturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.
Bagi individu atau badan usaha yang melakukan transaksi, kelengkapan dokumen identitas seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang kini mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), diperlukan untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Harga ini menunjukkan tren peningkatan harga emas di awal tahun 2025, memberikan peluang bagi investor yang ingin bertransaksi atau berinvestasi dalam emas. (fit/in)