Banner Pajak

Rekening Diblokir, Apa Hak Nasabah Bank?

Rekening Diblokir
ILUSTRASI. Gambaran kartu rekening yang ditunjukkan sebagai simbol blokir. (foto:ist)

MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Ketika rekening bank tiba-tiba tidak bisa digunakan, persoalannya bukan sekadar saldo yang tertahan. Nasabah juga berhak mengetahui apa yang terjadi pada rekeningnya, dasar pembatasan transaksi, serta bagaimana mekanisme untuk menyampaikan keberatan atau pengaduan.

Pertanyaan ini kembali menjadi perhatian setelah rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan. Rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi warga untuk kebutuhan operasional serta logistik aksi.

Bank Mandiri kemudian menyatakan pembatasan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda: surat yang dikirim penyidik kepada bank disebut sebagai permohonan penundaan transaksi, bukan permintaan pemblokiran rekening dikutip dari KabarBursa.com

Perbedaan istilah tersebut penting bagi nasabah karena konsekuensinya sama-sama dapat membuat dana tidak dapat digunakan untuk sementara. Karena itu, kasus ini bukan hanya soal satu rekening, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas: sejauh mana bank dapat membatasi rekening dan apa hak nasabah ketika hal itu terjadi?

Bank memang bisa membatasi rekening

Pemblokiran rekening bukan tindakan yang sepenuhnya berada di luar aturan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan dalam kondisi tertentu untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening.

Dalam kasus rekening yang terkait aktivitas ilegal, misalnya, OJK sebelumnya telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. OJK juga memiliki kewenangan memerintahkan pemblokiran rekening dalam rangka pengawasan sektor jasa keuangan.

Di sisi lain, OJK mencatat pemblokiran rekening juga digunakan sebagai bagian dari penanganan penipuan. Hingga 30 Juli 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memverifikasi 1.176.571 rekening yang dilaporkan dan memblokir 604.923 rekening. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp723,7 miliar.

Artinya, bank tidak boleh sembarangan membatasi rekening, tetapi rekening juga tidak selalu kebal dari pemblokiran ketika terdapat dasar hukum atau permintaan dari otoritas yang berwenang.

Lalu, apa hak nasabah?

Regulasi OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian penting dalam hubungan antara bank dan nasabah. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur hak dan kewajiban konsumen, perilaku pelaku usaha jasa keuangan, layanan pengaduan, hingga penyelesaian sengketa.

Dalam konteks rekening yang dibatasi, salah satu hal penting adalah informasi mengenai status rekening dan mekanisme pengelolaannya.

OJK melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum mengatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur mengenai rekening nasabah, termasuk mekanisme komunikasi kepada nasabah. Bank juga diwajibkan memiliki sistem untuk memberikan penanda atau flagging rekening serta menyediakan mekanisme pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menciptakan pengelolaan rekening yang memperhatikan tata kelola sekaligus perlindungan nasabah.

“Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dia dikutip dari OJK Portal.

Dengan demikian, ketika rekening bermasalah, nasabah memiliki kepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai status rekening dan menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.

Namun, hak nasabah untuk mendapatkan perlindungan tidak berarti bank wajib membuka seluruh informasi penyelidikan atau mengabaikan perintah aparat. Jika pembatasan dilakukan berdasarkan proses hukum, ruang informasi yang dapat diberikan kepada nasabah juga dapat bergantung pada ketentuan yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Bedakan pemblokiran dan penundaan transaksi

Kasus rekening Supriyono memperlihatkan mengapa istilah dalam persoalan rekening penting dipahami. Bank Mandiri menyebut rekening tersebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum dan menyatakan tindakan itu telah mengikuti prosedur. Bank juga menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan surat penyidik merupakan permohonan penundaan transaksi untuk memberikan waktu kepada penyidik mendalami transaksi dan aliran dana. Polda menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dapat berlaku paling lama lima hari kerja.

Polda juga menyatakan dana tetap berada di rekening dan tidak dilakukan penyitaan selama masa penundaan. Setelah masa tersebut berakhir, rekening dapat digunakan kembali sepanjang tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Bagi nasabah, perbedaan antara blokir, penundaan transaksi, dan penyitaan bukan sekadar istilah administratif. Masing-masing memiliki konteks dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Kalau rekening bermasalah, harus ke mana?

Langkah pertama adalah meminta penjelasan dan mengajukan pengaduan kepada bank. Nasabah sebaiknya menyimpan bukti transaksi, pemberitahuan pembatasan, komunikasi dengan bank, serta dokumen lain yang berkaitan dengan rekening.

Jika persoalan tidak terselesaikan melalui layanan pengaduan bank, konsumen dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. OJK menjelaskan bahwa PUJK wajib menyediakan layanan pengaduan, sedangkan sengketa yang tidak mencapai kesepakatan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

OJK juga menyediakan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Hingga 13 Juli 2026, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 57.366 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 18.578 merupakan pengaduan sektor perbankan.

Ini menunjukkan persoalan rekening dan layanan perbankan bukan perkara kecil. Ketika rekening menjadi bagian penting dari aktivitas sehari-hari, akses terhadap dana sekaligus kepastian mengenai status rekening menjadi bagian dari perlindungan konsumen.

Pelajaran dari polemik rekening Mandiri

Kasus rekening Supriyono memperlihatkan dua kepentingan yang harus berjalan bersamaan. Di satu sisi, sistem perbankan perlu dapat digunakan untuk mencegah kejahatan keuangan dan menindaklanjuti proses hukum. Di sisi lain, nasabah membutuhkan kepastian bahwa pembatasan terhadap rekening dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, bagi nasabah, persoalannya bukan hanya “rekening saya diblokir atau tidak?”, tetapi juga “apa dasar pembatasannya, siapa yang meminta, berapa lama berlaku, dan bagaimana mekanisme keberatan atau pengaduannya?”

Di tengah meningkatnya penggunaan rekening sebagai bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari, transparansi proses dan komunikasi bank menjadi semakin penting. OJK sendiri menempatkan perlindungan konsumen dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Sementara itu, terkait tekanan saham Bank Mandiri, data Kabar Bursa menunjukkan BMRI ditutup di Rp4.200 pada 24 Agustus 2026 dan turun 17,65 persen sejak awal tahun. Namun, laporan tersebut juga menegaskan belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan pelemahan saham BMRI disebabkan oleh polemik rekening tersebut. (*/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *