Heboh Uang Robek , BI Sulsel Tegaskan Cek Keaslian Rupiah dengan Metode 3D  

Heboh Uang Robek , BI Sulsel Tegaskan Cek Keaslian Rupiah dengan Metode 3D
ILUSTRASI UANG ROBEK. Heboh Uang Robek , BI Sulsel Tegaskan Cek Keaslian Rupiah dengan Metode 3D. (foto:ig/@palembang_kriminal)

Heboh Uang Robek , BI Sulsel Tegaskan Cek Keaslian Rupiah dengan Metode 3D

INSPIRASI NUSANTARA–Warga Sulsel heboh uang robek, Bank Indonesia Sulsel tegaskan cara cek uang palsu tidak dengan disobek

Warga Sulawesi Selatan ramai membicarakan uang rupiah yang diduga palsu karena kertasnya mudah sobek bahkan bisa dibelah. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulsel angkat bicara dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan metode tersebut dalam mengecek keaslian uang.

“Cara lain untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah, seperti membelah atau menyobeknya, tidak dibenarkan,” tegas Deputi Kepala Perwakilan BI Sulsel, Ricky Satria, Senin (23/12/2024).

Menurut Ricky, masyarakat dianjurkan menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Metode ini dianggap lebih aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

1. Dilihat

Keaslian uang rupiah dapat diperiksa dengan mengamati tampilan visualnya. Perhatikan warna uang yang terlihat cerah dan jelas. Terdapat benang pengaman serta logo Bank Indonesia (BI) yang dapat berubah warna jika uang digerakkan ke berbagai arah, seperti atas, bawah, atau samping.

Benang pengaman ini dapat diamati dengan saksama, sementara tulisan tersembunyi berupa logo BI akan tampak pada sudut pandang tertentu. Untuk mengidentifikasi ciri-ciri ini, uang perlu digerakkan perlahan. Selain itu, pada area tertentu, garis-garis lurus akan menciptakan efek pelangi saat dilihat dari sudut tertentu.

2. Diraba

Metode berikutnya adalah dengan meraba bagian tertentu pada permukaan uang kertas. Bagian seperti angka nominal, huruf terbilang, gambar utama, dan lambang negara Garuda akan terasa kasar. Selain itu, terdapat tanda khusus bagi tuna netra yang juga memiliki tekstur kasar untuk membantu mengenali jenis pecahan uang.

3. Diterawang

Saat uang diterawang, uang asli akan memperlihatkan tanda air atau watermark berupa gambar pahlawan nasional dan logo BI yang saling melengkapi. Selain itu, ada tulisan berukuran sangat kecil yang hanya bisa dibaca menggunakan kaca pembesar.

Untuk verifikasi tambahan, uang juga dapat diperiksa di bawah sinar ultraviolet (UV) guna mengungkap cetakan tersembunyi yang tidak terlihat secara kasat mata.

Ia juga mengingatkan bahwa menyobek atau merusak rupiah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menggunakan metode yang benar dalam memeriksa uang rupiah. Dengan begitu, isu uang palsu tidak semakin menimbulkan keresahan. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *