Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Selama Libur Nataru

Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen Selama Libur Nataru
LIBUR NATARU. Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen. (foto:ig/@pesawat_garuda_indonesia)

INSPIRASI NUSANTARA–Harga tiket pesawat domestik mengalami penurunan 10 persen selama libur natal dan tahun baru (nataru). Diskon ini berlaku di 19 bandar udara (bandara) di seluruh Indonesia.

Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik bagi masyarakat yang akan bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Tiket pesawat penerbangan domestik akan mengalami penurunan harga sebesar 10 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 di seluruh bandara Indonesia. Kebijakan ini diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, sebagai bentuk arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tingginya permintaan tiket selama musim liburan.

“Penurunan harga tiket ini didukung oleh PT Pertamina Persero yang akan memberikan diskon harga avtur sebesar 7,5 hingga 10 persen di 19 bandara utama di Indonesia,” kata Elba.

Selain diskon avtur, PT Angkasa Pura dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan turut memberikan diskon 50 persen pada tarif pelayanan jasa penumpang (PJP2U) dan jasa pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat (PJP4U).

Namun, konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan bandara internasional utama seperti Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS) masuk dalam skema ini.

Berikut daftar 19 bandara yang akan memberikan penurunan harga tiket pesawat:

1. Denpasar

2. Surabaya

3. Medan

4. Silangit

5. Lombok

6. Labuan Bajo

7. Manado

8. Yogyakarta Kulon Progo

9. Pontianak

10. Ambon

11. Makassar

12. Balikpapan

13. Kupang

14. Sorong

15. Timika

16. Jayapura

17. Maumere

18. Nabire

19. Biak

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat serta mengurangi dampak inflasi musiman pada tiket pesawat. Bagi penumpang yang telah membeli tiket, maskapai diimbau untuk memberikan insentif tambahan sesuai kebijakan masing-masing.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor transportasi udara dan pariwisata di Indonesia. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *