back to top
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

InspirasiNusantara.id “MENGEDUKASI, MENGINSPIRASI, MENGGERAKKAN”
28 C
Jakarta
Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Jadilah Member Kami

Dapatkan konten Eksklusif yang menarik

― Advertisement ―

spot_img

Kuliner Khas Sulsel: 5 Sajian Hangat untuk Menemani Liburanmu

Inspirasinusantara.id -- Kuliner khas Sulawesi Selatan selalu punya cara tersendiri untuk menghangatkan suasana, terutama saat udara pegunungan mulai menusuk tulang. Saat kabut turun dan...
BerandaPemerintahanKepala BKAD Sulsel: Gaji PPPK Pemprov Sementara Proses Pencairan

Kepala BKAD Sulsel: Gaji PPPK Pemprov Sementara Proses Pencairan

 

IN, MAKASSAR – Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin menyampaikan jika gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel sementara dalam proses pencairan, dan akan segera dibayarkan. Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin, Jum’at, (17/11/ 2023).

Atasi Masalah Petani Bawang Merah di Enrekang, Pemprov Sulsel Siapkan Skema Bisnis Hulu Hingga Hilir

“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023,” tambahnya.

Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk Bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji Bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.

Dampak El Nino Produksi Bawang Merah Berkurang, Pemprov Sulsel Bakal Bantu Sumur Bor untuk Petani Enrekang

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menyampaikan, untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji Bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.

“Sehingga gaji susulan Bulan Agustus dan September, termasuk gaji Bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” ungkapnya.

“Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di Bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023, dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” jelasnya.