IN, MAKASSAR — Dimas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar terus berupaya untuk memperjuangkan agar PSU di kawasan perumahan beralih status menjadi aset Pemkot Makassar.
PSU yang dimaksud berupa taman, jalan kompleks perumahan, lapangan olahraga, dan sarana prasarana umum lainnya.
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin mengatakan, pengalihan PSU perumahan menjadi aset Pemkot Makassar sebenarnya memberi keuntungan bagi warga yang bermukim di kawasan perumahan terkait.
Karena jika sudah menjadi aset Pemkot Makassar, warga bisa mengajukan permohonan perbaikan PSU jika dibutuhkan.
Misalnya, saluran drainasenya rusak, Jika sudah berstatus sebagai aset Pemkot Makassar, maka bisa dianggarkan untuk perbaikannya.
“Namun, kalau belum menjadi aset Pemkot Makassar, tidak ada dasarnya untuk memperbaiki walaupun PSU-nya rusak parah,” ucap Mahyuddin, Jumat (28/6/2024).
Diapun menargetkan tahun ini, penyerahan PSU dari pihak ketiga, minimal sama dengan tahun lalu, yakni sebanyak 60 PSU.
“Minimal sama dengan tahun lalu yakni 60 PSU dari pihak ketiga bisa beralih status menjadi aset milik Pemkot Makassar,” tambahnya. (*/IN)