IN, MAKASSAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu.
Penunjukannya melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 800.05/06/S.Kep/DPMPTSP/I/2022.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, tugas PPID adalah mengelola dan memberikan informasi publik.
Juga berperan dalam melakukan klarifikasi jika dibutuhkan.
“Selain itu, PPID juga bertanggung jawab dalam mengelola media informasi DPMPTSP seperti website dan media sosial,” ucapnya Jumat (30/8/2024).
Pada tahun 2024, PPID Pembantu DPMPTSP Kota Makassar telah
melayani permintaan informasi publik, baik dari institusi pemerintah,
swasta, maupun perorangan.
Hal ini menunjukkan bahwa PPID telah
berhasil memberikan layanan yang baik dan memenuhi kebutuhan informasi
publik masyarakat. (*/IN)