Keren! Profesor di UMI Ulas Ambang Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dalam Disertasi

UMI. Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H saat menghadiri pengukuhan di UMI. (Foto:IST/HumasUMI)

IN, MAKASSAR – Prof. Dr. Muhammad Rinaldy Bima, S.H., M.H seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengulas judul disertasi tentang “Ambang Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Perspektif Keadilan Bermasyarakat”.

Prof Rinaldy mengatakan, ambang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah menjadi perdebatan fenomenal, karena ada upaya mengubah persyaratan usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengingat usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan 40 tahun.

“Perdebatan ini semakin menunjukkan orientasi politik ketika ada upaya menjadikan putra Presiden, Gibran Rakabuming Raka,yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, menjadi Wakil Presiden,” ucapnya saat mempresentasikan hasil disertasinya di gedung Al-Jibra UMI, Rabu (24/01/2024).

“Lalu, masalah ini menjadi semakin menarik ketika Mahkamah Konstitusi diketuai oleh ipar Presiden Joko Widodo yang juga paman Gibran. Berarti pengujian Pasa 169 huruf q UU Pemilu rentan terhadap unsur hubungan keluarga,” imbuhnya.

Selanjutnya, Prof Rinaldy menyampaikan hasil penelitian yang ditemuinya setelah menyusun disertasi tersebut. Ia menurutkan, setelah dilakukan beberapa pendekatan teori maka ditemui sebuah kesimpulan bahwa persoalan terkait Mahkamah Keluarga harus disikapi secara bijak oleh Mahkamah Konstitusi karena persoalan tersebut ada sebagai bentuk kepedulian publik terhadap martabat Mahkamah Konstitusi sebagai lembanga yang melindungi konstitusi.

“Oleh karena itu, adanya isu-isu terkait Family Court harus menjadi evaluasi bagi Mahkamah Konstitusi agar kedepannya dapat menghasilkan putusan-putusan yang dapat membaws keadilan masyarakat,” bebernya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *