MAKASSAR, Inspirasinusantara.id — Sejak 2006, Adam Dg. Ngalle telah menjadi tukang sapu taman jalanan di kawasan Hertasning, Makassar.
Sebagai bagian dari kelompok pekerja kebersihan yang menjaga keindahan kota, Adam, yang kini berusia sekitar 70 tahun, mengungkapkan kondisi pekerjaannya yang sering terlupakan.
“Setiap pagi, sebelum pukul 6.00 WITA, saya sudah mulai bekerja. Kadang pulang larut malam, pukul 10.00 atau 11.00 WITA,” ujarnya saat ditemui di taman yang setiap hari ia bersihkan.
Baca juga: Dilema Ketertiban dan Ekonomi Jalanan Kota Makassar
Meski telah bertugas lebih dari 17 tahun, Adam mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam gajinya.
Baca juga: Nafas Ekonomi di Trotoar: Potret Pekerja Jalanan Kota Makassar
Pada awalnya, ia menerima gaji sebesar Rp4 juta per bulan, namun kini ia hanya mendapatkan Rp2,5 juta setelah adanya pemotongan untuk BPJS.
“Dulu di Dinas Kebersihan gaji saya lebih besar, tapi setelah ada perubahan pengelolaan ke kecamatan, gaji saya turun. Alhamdulillah, saya cukupkan untuk keluarga,” tambahnya.
Kini, Adam tinggal bersama istri dan dua cucunya, setelah anak-anaknya menikah dan mandiri.
Namun, tidak hanya Adam yang merasakan perubahan ini. Ibu Nurbaya, yang telah bekerja sebagai petugas kebersihan sejak 2017, juga merasakan hal serupa.
“Gaji saya sekarang Rp2,4 juta, dipotong BPJS. Meski gaji kecil, pekerjaan ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup.”
Ibu Nurbaya menambahkan bahwa ia dan rekan-rekannya di bidang yang sama mendengar kabar bahwa sekitar 2.600 pekerja kebersihan di Makassar terancam diberhentikan, meskipun pemerintah menyebut itu bukan PHK, melainkan penegakan aturan.
Mengenai isu tersebut, Muh Said Basir, Ketua Konfederasi Serikat Nusantara Wilayah Makassar, Gowa, dan Takalar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah pengangguran di Makassar.
“Pemkot Makassar mengatakan ini bukan PHK, namun kenyataannya, pekerjaan ini dihentikan. Kalau memang ingin menegakkan aturan, pemerintah harus mempertahankan pekerjaan warga karena hak atas pekerjaan adalah hak dasar yang harus diberikan oleh negara,” ujarnya.
Said Basir juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja informal seperti penyapu jalanan.
“Berdasarkan Undang-Undang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Jadi, jika ada PHK, para pekerja ini berhak menggugat pemerintah melalui lembaga hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pemangkasan jumlah pekerja kebersihan ini mengundang banyak pertanyaan terkait dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.
Selain meningkatkan angka pengangguran, hal ini juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi Kota Makassar.
Mengingat betapa pentingnya pekerjaan ini bagi banyak keluarga, seperti yang dijelaskan oleh Ibu Nurbaya, harapan besar disampaikan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan nasib ribuan pekerja yang menjadi tulang punggung kebersihan kota.
Kehidupan sehari-hari pekerja kebersihan jalanan, seperti Adam dan Nurbaya, seakan menggambarkan keteguhan dalam menghadapi ketidakpastian.
Dengan penghasilan yang tak sebanding dengan beban pekerjaan, mereka tetap bertahan demi keluarga.
Namun, pertanyaan besar masih mengemuka: Apakah kebijakan pemberhentian ini akan benar-benar terwujud? Bagaimana nasib ribuan pekerja kebersihan lainnya di Makassar? (mg1/IN)













