INSPIRASINUSANTARA- Indonesia kembali menjadi perhatian dunia di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global. Dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan hutan sebagai bagian dari strategi menghadapi perubahan iklim dan menjaga keseimbangan lingkungan dunia.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola kehutanan melalui konservasi, pengakuan hutan adat, dan pengembangan ekonomi hijau berbasis karbon. Menurutnya, posisi hutan kini tidak lagi sekadar kawasan konservasi, tetapi bagian penting dalam agenda iklim global.
“Di bawah Presiden Prabowo Subianto, Indonesia terus memperkuat tata kelola hutan sebagai bagian tak terpisahkan aksi iklim global,” ujar Raja Juli Antoni dalam forum internasional tersebut.
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan tropis dunia. Hutan Amazon terus menghadapi ancaman deforestasi dan persoalan geopolitik lintas negara, sementara kawasan hutan Kongo masih dibayangi konflik bersenjata yang memengaruhi upaya perlindungan lingkungan.
Dalam kondisi tersebut, Indonesia dinilai menjadi salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar yang masih memiliki stabilitas pengelolaan jangka panjang. Pemerintah mencatat Indonesia memiliki sekitar 95,5 juta hektare tutupan hutan aktif atau setara 51 persen dari total daratan nasional.
Selain menyimpan sekitar 10 persen hutan tropis dunia dan 10 persen biodiversitas global, Indonesia juga memiliki kawasan mangrove terluas dan paling beragam di dunia dengan luas mencapai 3,4 juta hektare. Pemerintah menilai ekosistem mangrove memiliki peran penting dalam menyerap emisi karbon sekaligus melindungi wilayah pesisir dari dampak cuaca ekstrem dan kenaikan permukaan laut.
Pemerintah juga mulai memperlihatkan perubahan arah kebijakan kehutanan dalam satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah mengklaim telah mencabut sekitar 1,5 juta hektare izin kehutanan bermasalah sebagai bagian penertiban tata kelola sumber daya alam.
Selain itu, pemerintah mengakui sekitar 400 ribu hektare hutan adat untuk lebih dari 160 komunitas masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan pengelolaan hutan berbasis komunitas sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah juga mulai mendorong pengembangan ekonomi hijau melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menempatkan hutan sebagai aset ekonomi karbon nasional. Kebijakan itu menjadi bagian dari target FOLU Net Sink 2030, yakni kondisi ketika sektor kehutanan dan penggunaan lahan mampu menyerap emisi lebih besar dibandingkan yang dihasilkan.
Melalui target tersebut, pemerintah menargetkan penyerapan sekitar 140 juta ton CO₂e pada 2030 sebagai kontribusi Indonesia dalam pengendalian krisis iklim global. Di tengah meningkatnya suhu bumi dan kerusakan lingkungan di berbagai negara, posisi hutan Indonesia kini mulai dipandang sebagai salah satu penentu masa depan iklim dunia.(jmi/IN)













