Ragam  

Liberti Sitinjak Apresiasi Langkah Cepat Rudenim Makassar Deportasi Pesepakbola Tarkam Asal Nigeria

LIBERTI SITINJAK. Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah cepat Rudenim. (Foto:IST/HumasKemenkumham)

IN, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengapresiasi langkah cepat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi Pesepakbola Kejuaraan Antarkampung (Tarkam) asal Nigeria.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi,” Ungkap Liberti, Kamis (1/2).

Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSN tersebut dideportasi pada hari ini Kamis, 1 Februari 2024 karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

CSN atau Chinonso tiba di Indonesia pada bulan Mei 2023 menggunakan Visa Kunjungan 60 Hari. Ia mengaku tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang. Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak satu juta rupiah.

Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan ia ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023. Ia melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah.

Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.

Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar. Ia diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Atas langkah ini, Kakanwil Liberti Sitinjak meminta agar kantor imigrasi maupun Rumah Detensi Imigrasi di Sulsel untuk meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, sehingga kendala-kendala dalam proses pendeportasian dapat diminimalisir.

Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa pendeportasian CSN merupakan upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai upaya untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Atang Kuswana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *