IN, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) ditangkap aparat kepolisian pada Kamis malam, 28 November 2024. Penangkapan ini terjadi setelah insiden perusakan fasilitas kampus di lingkungan FIB. Berikut kronologi lengkap kejadian tersebut.
Penangkapan di Sekretariat dan Kampus
Menurut pengakuan para mahasiswa, mereka ditangkap saat sedang berada di sekretariat himpunan. Beberapa sedang menyelesaikan administrasi kegiatan, sementara lainnya baru tiba di kampus untuk bertemu teman. Polisi yang datang atas permintaan pihak “rektorat” menangkap siapa saja yang ada di lokasi tanpa pandang bulu.
“Polisi asal tangkap. Saat mereka menyisir area lembaga kemahasiswaan, mahasiswa FIB yang ada di himpunan langsung diamankan,” ujar salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.
Belasan mahasiswa kemudian digiring ke rektorat Unhas untuk dimintai keterangan. Mereka diperlakukan seperti pelaku kriminal, bahkan disuruh duduk di lantai.
Ditahan hingga Dini Hari
Para mahasiswa membantah terlibat dalam aksi perusakan yang terjadi sekitar pukul 21.00 WITA di FIB, termasuk Dekanat FIB. Mereka menegaskan bahwa kerusakan tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK). Namun, aparat tetap membawa mereka ke Polrestabes Makassar pada pukul 01.00 WITA.
Mahasiswa diminta menunggu bukti dari rekaman CCTV untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat. “Ada sekitar 20 orang yang ditangkap, sebagian besar sedang di himpunan dan tidak tahu apa-apa soal perusakan,” tambah mahasiswa tersebut.
Kronologi Versi KMFIB-UH
Keluarga Mahasiswa FIB Unhas (KMFIB-UH) menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari aksi damai yang dirancang untuk menolak kekerasan seksual di kampus. Aksi tersebut dimulai pada pukul 15.00 WITA dengan pemasangan spanduk simbol perlawanan di depan Aula Prof Mattulada.
Namun, situasi memanas saat massa dari fakultas lain bergabung, dan terjadi gesekan pada pukul 19.00 hingga 20.00 WITA. Kondisi semakin kacau ketika orang tak dikenal mulai melakukan perusakan, seperti membakar tempat sampah dan merusak fasilitas kampus.
KMFIB-UH menegaskan bahwa tindakan perusakan tersebut tidak mencerminkan tujuan aksi damai yang telah direncanakan. “Kami mengecam keras tindakan perusakan dan meminta semua pihak untuk menahan diri,” ujar Giandra Andi Lolo, Presidium Sidang Kongres KMFIB-UH.
Kampus Diliburkan
Merespons kerusuhan tersebut, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa mengeluarkan surat edaran yang meliburkan semua kegiatan akademik dan non-akademik di kampus hingga 1 Desember 2024.
“Seluruh aktivitas dilakukan daring untuk menjaga ketertiban dan keamanan,” bunyi edaran tersebut. Meski demikian, kegiatan seperti upacara Hari KORPRI tetap dilaksanakan seperti biasa.
Tuntutan Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Mantan aktivis, Mulawarman, mengecam tindakan kampus yang melibatkan aparat untuk menyelesaikan konflik mahasiswa. “Masalah ini seharusnya diselesaikan secara internal,” tegasnya. Ia juga mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi berat kepada dosen yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, yang disebut sebagai akar permasalahan.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara mahasiswa, pihak kampus, dan aparat keamanan, serta pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang lebih adil dan manusiawi. (*/IN)