Banner Pajak

Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus, Fakta atau Hoaks?

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace.

INSPIRASINUSANTARA- Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace. Kebijakan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini bertujuan meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha yang berjualan di platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa marketplace hanya berperan sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform mereka. Menurutnya, mekanisme ini tidak menciptakan jenis pajak baru maupun menambah beban pajak bagi pelaku usaha. “Tidak ada pajak baru. Marketplace hanya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22,” ujarnya.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima penjual. Ketentuan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara itu, pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace.

DJP menegaskan, pemungutan pajak dilakukan saat pembayaran diterima penjual melalui sistem marketplace. Setelah itu, marketplace berkewajiban menyetor pungutan ke kas negara serta melaporkannya kepada DJP. Bukti pemungutan yang diterbitkan nantinya dapat dimanfaatkan oleh pedagang sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Rosmauli juga mengatakan bahwa kebijakan ini disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital. Selain itu, pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat meningkatkan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform digital.

Meski demikian, DJP memastikan tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak. Penunjukan dilakukan berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah. Marketplace yang telah ditunjuk nantinya wajib menjalankan seluruh kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mulai diterapkannya kebijakan ini pada 1 Agustus 2026, pemerintah berharap administrasi perpajakan di sektor perdagangan digital menjadi lebih tertata tanpa menambah jenis pungutan baru bagi masyarakat. Pelaku usaha pun diharapkan memahami ketentuan omzet serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi agar proses pemungutan pajak berjalan sesuai aturan.(Tmi/IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *