INSPIRASI NUSANTARA– Pasang ri Kajang adalah aturan adat yang berisi pesan-pesan verbal berupa nasihat, wasiat, dan petunjuk dari Ammatoa, pemimpin tertinggi dalam masyarakat adat Kajang. Sebagai filosofi hidup masyarakat adat Kajang, aturan ini tidak hanya mengatur aspek sosial dan budaya, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan alam.
Masyarakat adat Kajang memiliki aturan adat yang ketat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar. Pasang Ri Kajang menjadi simbol simbiosis antara hukum yang mengatur kehidupan sosial dan alam yang harus dijaga.
“Pemahaman masyarakat Ammatoa terhadap sumberdaya hutan dilandasi oleh prinsip hidup
tallasa kamase – masea (kesederhanaan) dan ajaran pasang sebagai suatu nilai yang dipegang erat,” dikutip dari laman Badan Registrasi Wilayah Adat, Kamis (14/11/2024).
Selain ajaran Pasang, Masyarakat Adat Kajang juga memegang teguh prinsip hidup “anjariya tau pare sanua hajikna, mingka labbipaya porena punna jiriki tau hajik” (menjadi orang penting sangat baik, tapi lebih penting kalau kita menjadi orang baik). Masyarakat yang kesehariannya berpakiaian serba hitam ini, juga memiliki aturan adat yang disebut Patuntung, yaitu sebuah aturan adat yang berhubungan dengan upaya – upaya untuk mempertahankan pengelolaan hutan yang lestari.
Seorang aparat adat dengan gelar Galla Lombo yang bertanggung jawab atas pemerintahan desa, Zul, menjelaskan bahwa da empat hal yang diatur oleh adat terkait lingkungan. Empa hal tersebut, yakni larangan menebang pohon, menangkap udang atau ikan, mengambil rotan, dan mengambil madu dari kawasan hutan adat yang dilindungi.
“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum adat yang berlaku di dalam maupun luar komunitas Kajang,” jelas Zul, di kutip dari laporan yang diterbitkan oleh AIDRAN dengan judul Exploring Restorative Justice Techniques to Build Resilience and Address Climate Change Harms in Indonesia : South Sulawesi Research Fieldwork Report 2024. (fit/in)