INSPIRASI NUSANTARA–Dengan keluarnya Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer kini memiliki peluang baru untuk mendapatkan status kerja yang lebih jelas melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan inovatif ini menawarkan fleksibilitas kerja dengan sistem penggajian berbasis Upah Minimum Regional (UMR), membawa harapan baru bagi ribuan pekerja honorer di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi mengeluarkan aturan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga honorer dengan sistem kerja fleksibel.
Selain itu, aturan ini juga mengatur sistem penggajian PPPK Paruh Waktu. Gaji yang diterima setidaknya sama dengan nominal upah tenaga honorer saat ini, dan dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih inklusif bagi tenaga honorer yang membutuhkan status kerja yang lebih jelas dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Formasi yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu
Dalam kebijakan ini, terdapat tujuh formasi utama yang ditawarkan untuk PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan: Mencakup guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
2. Tenaga Kesehatan: Termasuk perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Tenaga Teknis: Melibatkan teknisi di bidang IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.
4. Pengelola Umum Operasional: Bertugas mengelola operasional di instansi pemerintahan.
5. Operator Layanan Operasional: Mendukung kegiatan operasional layanan publik.
6. Pengelola Layanan Operasional: Mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan baik.
7. Penata Layanan Operasional: Berfungsi merancang serta mengelola sistem layanan operasional.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
KemenPAN RB juga menetapkan aturan terkait penggajian PPPK Paruh Waktu dengan tiga ketentuan utama:
– Gaji Minimal Setara Upah Saat Ini: PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
– Mengacu pada UMR: Gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
– Sumber Dana Penggajian: Gaji PPPK Paruh Waktu diambil dari anggaran khusus di luar belanja pegawai utama, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Aturan ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang menginginkan status kerja lebih jelas dan sistem penggajian yang lebih layak. Informasi lengkap mengenai kebijakan ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. (fit/in)