INSPIRASI NUSANTARA–Pemerintah berlakukan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Dua pungutan baru tersebut, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pemerintah akan mengenakan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan baru tersebut, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan dihitung sebesar 66 persen dari besaran pajak yang terutang.
Ketentuan mengenai pajak tambahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Secara keseluruhan, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru, yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan diterapkannya opsen PKB dan BBNKB, jumlah pungutan pajak kendaraan bermotor menjadi sembilan. Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun 2025, kedua pajak tambahan ini akan dikenakan bersama dengan pajak kendaraan lainnya.
Sebagai contoh, jika PKB kendaraan terutang sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah sebesar Rp660 ribu, yang dihitung sebagai 66 persen dari PKB. Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut menjadi Rp1,66 juta.
Hal yang sama berlaku untuk opsen BBNKB, yang dihitung berdasarkan 66 persen dari nilai BBNKB yang ditetapkan.
Pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan biaya tambahan ini saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. (fit/in)