SNBP 2025: Ketahui Ketentuan Barunya!

SNBP 2025: Ketahui Ketentuan Barunya!
ILUSTRASI. SNBP 2025: Ketahui Ketentuan Barunya! (foto:istimewa)

INSPIRASI NUSANTARA– Bagi siswa berprestasi, jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 menjadi peluang emas untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Namun, peserta yang lolos SNBP tidak lagi diperbolehkan mendaftar jalur lain seperti UTBK-SNBT atau Jalur Mandiri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) telah mengumumkan jadwal dan aturan penting untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Jalur ini merupakan bagian dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang berbasis pada prestasi siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Salah satu ketentuan utama dalam SNBP 2025 adalah peserta yang telah dinyatakan lulus melalui jalur ini pada tahun 2023, 2024, atau 2025 tidak diizinkan untuk mengikuti UTBK-SNBT 2025 maupun seleksi Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mana pun.

Ketentuan Pemilihan Jurusan Seleksi SNBP 2025

Seperti dilansir dari laman SNPMB BPPP Kemdikbud, dalam SNBP 2025, siswa yang memenuhi syarat dapat memilih program studi (prodi) sesuai dengan ketentuan berikut:

1. Siswa diperbolehkan memilih prodi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi, atau keduanya.

2. Setiap siswa dapat memilih hingga dua prodi yang dapat berasal dari satu PTN atau dua PTN yang berbeda.

3. Jika siswa hanya memilih satu prodi, PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun tanpa batas wilayah.

4. jika memilih dua prodi, salah satu prodi wajib berasal dari PTN yang berada di provinsi yang sama dengan sekolah asal siswa, baik SMA, MA, maupun SMK, atau sederajat.

5. Daftar lengkap program studi dan jumlah daya tampung untuk SNBP dapat dilihat pada sub-menu PTN SNBP di laman resmi yang tersedia

Kebijakan Baru Kuota Siswa Eligible

SNBP 2025 menghadirkan kebijakan baru terkait tambahan kuota siswa eligible bagi sekolah yang menggunakan e-rapor untuk mengisi data di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sekolah yang menerapkan e-rapor akan mendapatkan tambahan kuota sebesar 5% dari total siswa eligible.

Berikut rincian kuota berdasarkan akreditasi sekolah:

Akreditasi A: 40% (bertambah menjadi 45% dengan e-rapor)

Akreditasi B: 25% (bertambah menjadi 30% dengan e-rapor)

Akreditasi C: 5% (bertambah menjadi 10% dengan e-rapor)

Siswa yang dianggap eligible untuk SNBP 2025 adalah siswa kelas akhir dari jenjang SMA, SMK, atau MA yang memiliki prestasi unggul. Selain terdaftar di PDSS dan memiliki NISN, sekolah dapat menetapkan kriteria tambahan seperti nilai mata pelajaran pendukung, portofolio, atau prestasi lainnya.

Dengan kebijakan baru ini, SNBP 2025 diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih adil dan terarah bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Untuk informasi lebih lanjut, siswa dapat mengunjungi laman resmi SNPMB BPPP Kemdikbud. (fit/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *