Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Ditolak Setneg, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ketua KPK, Firli Bahuri yang tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

 

IN, MAKASSAR – Surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak pihak Sekretariat Negara (Setneg). Pasalnya, surat tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, Filli menggunakan nomenklatur “berhenti” dari KPK.

 

Sedangkan, jika ditelusuri pasal 32 Undang-Undang KPK, istilah yang digunakan Firli pada surat tersebut tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, melakukan perbuatan tercela.

 

Lalu,  menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

Untuk itu, Firli melakukan perbaikan surat setelah menerima konfirmasi dari pihak Setneg.

 “Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).

Firli Bahuri Telah Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Ketua KPK

Firli mengatakan surat yang dikirimnya ke  Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu mencantumkan keinginannya untuk  berhenti dari pimpinan KPK dan tidak mau masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan.

 

“Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses. Mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” ujar dia.

 

Firli berharap, surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki bisa diproses pihak Istana dengan lancar karena telah disesuaikan dengan Pasal 2 Undang-Undang KPK.

“Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” kata Firli. “Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ucap dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *