INSPIRASI NUSANTARA– Di ambang pemblokiran nasional, TikTok mengajukan permohonan terakhir untuk menyelamatkan keberadaannya di Amerika Serikat. Waktu terus berdetak, dan masa depan aplikasi ini berada di ujung tanduk.
TikTok menghadapi batas waktu hingga 19 Januari 2025 untuk memutuskan masa depannya di Amerika Serikat. Pemerintah AS memberi dua pilihan: lepas dari perusahaan induknya, ByteDance asal China, atau menghadapi pemblokiran permanen secara nasional.
Namun, TikTok tidak tinggal diam, perusahaan ini bersama ByteDance mengajukan permintaan darurat kepada Mahkamah Agung agar sementara waktu mencabut aturan pemerintah yang membayangi operasinya. TikTok, yang memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, juga didukung berbagai kelompok pengguna yang mengajukan permohonan serupa.
Aturan yang menekan TikTok ini telah disetujui Kongres sejak April 2024. Departemen Kehakiman AS menilai ByteDance berisiko membahayakan keamanan nasional karena potensi penyalahgunaan data pengguna AS oleh pemerintah China.
Tuduhan ini ditolak TikTok, yang menyebut platformnya tidak mengancam keamanan nasional dan justru menjadi ruang penting bagi kebebasan berpendapat yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Persidangan pada 6 Desember 2024 menolak argumen TikTok, memperkuat aturan yang diusulkan pemerintah. Dalam upaya terakhirnya, TikTok berharap Mahkamah Agung memberikan waktu lebih untuk meninjau kebijakan ini, sembari menunggu transisi kepemimpinan AS di bawah Presiden terpilih Donald Trump.
Trump, yang dilantik sehari setelah tenggat waktu TikTok pada 20 Januari 2025, sebelumnya berupaya memblokir TikTok pada masa jabatan pertamanya di 2020. Namun, dalam kampanye Pilpres 2024, ia menyatakan keinginan untuk menyelamatkan platform tersebut.
Kini, masa depan TikTok di AS bergantung pada perkembangan hukum dan keputusan pemerintah yang akan datang. (fit/in)