MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Pemerintah Kota Makassar memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi dengan mengikuti kegiatan Penerangan Hukum bertema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham yang mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, bersama jajaran pejabat struktural Pemerintah Kota Makassar, termasuk kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen, bendahara, serta para camat.
Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa pencegahan korupsi menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya pelayanan publik hingga terhambatnya pembangunan.
Menurutnya, korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, pendekatan pencegahan perlu diperkuat melalui sistem kerja yang jelas, pemahaman hukum yang memadai, serta budaya integritas di seluruh level birokrasi.
“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Yang lebih penting adalah membangun sistem, meningkatkan kesadaran hukum, dan memastikan setiap aparatur memahami batas kewenangannya,” ujar Aliyah.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini relevan bagi pejabat pengelola anggaran dan pelaksana kebijakan, agar memahami potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan daerah serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan sejak awal.
Aliyah juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak selalu berbentuk pencurian uang negara, tetapi dapat berupa penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, pemerasan, penggelembungan anggaran, hingga pelanggaran prosedur administrasi yang berujung pada masalah hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerangan hukum merupakan bagian dari strategi pencegahan Kejaksaan Agung untuk meminimalkan potensi tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menyebut, pemahaman hukum yang baik di kalangan aparatur negara menjadi kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengurangi risiko kesalahan administratif yang dapat berimplikasi pidana.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Inspektur Kota Makassar Asma Zulistia Ekayanti, serta jajaran kepala perangkat daerah dan pejabat terkait lainnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar menempatkan pencegahan korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin, dengan menekankan pentingnya kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah. (*/IN)













