MAKASSAR, inspirasinusantara.id — Sekitar 63 ribu kepala keluarga (KK) di Makassar saat ini disebut telah menerima fasilitas iuran sampah gratis. Pemerintah kota bahkan sedang mengkaji kemungkinan memperluas penerima manfaat.
Tetapi sebelum jumlah penerima bertambah, ada satu persoalan yang harus dibereskan: apakah data penerima yang ada sekarang benar-benar sesuai dengan kondisi rumah tangga di lapangan?
Pertanyaan itu menjadi perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam rapat evaluasi penanganan sampah bersama seluruh camat di Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).
Munafri meminta camat dan lurah melakukan pengecekan ulang dari rumah ke rumah. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan data administratif, termasuk data pelanggan listrik.
“Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah,” tegas Munafri.
Masalahnya, siapa yang sebenarnya berhak mendapatkan subsidi iuran sampah?
Gratis bukan sekadar soal tarif
Iuran sampah gratis pada dasarnya merupakan bentuk subsidi pemerintah.
Ketika sebuah rumah tangga tidak membayar iuran, biaya layanan pengelolaan sampah tetap ada. Bedanya, biaya tersebut ditanggung pemerintah melalui anggaran publik.
Karena itu, semakin banyak rumah tangga yang masuk dalam skema gratis, semakin besar pula kebutuhan subsidi yang harus dihitung pemerintah. Saat ini sekitar 63 ribu KK disebut telah memperoleh fasilitas tersebut. Angka itu membuat validitas data menjadi penting. Sebab, kesalahan menentukan penerima dapat berarti subsidi tidak tepat sasaran.
Munafri mengatakan pemerintah membutuhkan validasi karena ada rencana mengkaji perluasan penerima hingga pelanggan listrik 900 VA dan 1.300 VA.
“Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis,” jelasnya.
Dengan kata lain, pemerintah sedang berada pada tahap menentukan siapa yang layak menerima perluasan subsidi.
Lalu, siapa yang saat ini gratis?
Skema iuran sampah Makassar untuk periode 2025–2026 membedakan tarif berdasarkan kategori daya listrik rumah tangga.
|
Kategori pelanggan |
Iuran per bulan |
|
R1/450 VA |
Gratis |
|
R1/900 VA subsidi |
Gratis |
|
R1M/900 VA non-subsidi |
Rp15.000 |
|
R1/1.300 VA |
Rp20.000 |
|
R1/2.200 VA |
Rp30.000 |
Dari skema tersebut terlihat bahwa daya listrik menjadi salah satu dasar dalam menentukan tarif, tetapi Munafri kini meminta pemerintah wilayah tidak berhenti pada angka daya listrik. Ia ingin jumlah rumah dan kondisi penerima diperiksa langsung.
Ini penting karena kategori daya listrik tidak selalu otomatis menggambarkan kondisi sosial-ekonomi sebuah rumah tangga secara utuh. Karena itu, validasi lapangan menjadi tahap penting sebelum pemerintah memperluas cakupan subsidi.
Masalahnya: aturan belum dipahami seragam
Persoalan data ternyata berjalan beriringan dengan persoalan komunikasi.
Munafri mengakui masih ada camat dan lurah yang belum memiliki data cukup untuk menjelaskan kepada warga mengenai siapa yang memperoleh fasilitas gratis dan siapa yang tetap membayar.
“Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data,” katanya.
Ia juga menemukan masih ada aparat wilayah yang menggunakan aturan lama, sementara pemerintah telah menerbitkan aturan baru.
“Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru,” tuturnya.
Bagi warga, kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan sederhana: rumah saya sebenarnya gratis atau tetap membayar?
Jika jawaban dari satu wilayah berbeda dengan wilayah lain, persoalan subsidi dengan cepat berubah menjadi persoalan kepercayaan terhadap layanan pemerintah.
Mengapa pemerintah harus turun ke rumah?
Instruksi pengecekan dari rumah ke rumah menunjukkan bahwa Pemkot Makassar sedang berusaha memperbaiki persoalan yang sering terjadi dalam kebijakan berbasis data: data administratif tidak selalu identik dengan kondisi riil.
Karena itu, camat dan lurah diminta melakukan recheck.
Validasi tersebut setidaknya akan menentukan tiga hal.
Pertama, siapa yang sudah menerima subsidi.
Kedua, siapa yang seharusnya menerima tetapi belum masuk data.
Ketiga, berapa besar tambahan beban subsidi jika pemerintah memperluas penerima.
Dengan begitu, pendataan bukan sekadar pekerjaan birokrasi. Ia menjadi dasar bagi keputusan mengenai uang publik dan penerima manfaat.
Tapi subsidi bukan satu-satunya masalah
Ada persoalan lain yang juga dibahas Munafri: kapan warga membuang sampah dan kapan petugas mengangkutnya.
Pemkot Makassar menilai ketidaksesuaian waktu tersebut membuat sampah kembali muncul setelah suatu kawasan dibersihkan.
Karena itu, camat dan lurah diminta menyepakati jadwal pembuangan dan pengangkutan.
“Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran,” ujarnya.
Persoalan ini menunjukkan bahwa subsidi dan layanan merupakan dua hal yang berbeda.
Warga bisa mendapatkan iuran gratis, tetapi persoalan sampah tetap akan muncul jika jadwal pengangkutan tidak berjalan.
Sebaliknya, warga yang membayar iuran juga membutuhkan kepastian bahwa pembayaran tersebut diikuti layanan yang konsisten.
Pada akhirnya, siapa yang berhak?
Untuk saat ini, pemerintah telah menetapkan kelompok tertentu sebagai penerima fasilitas gratis. Namun, rencana perluasan penerima membutuhkan data yang lebih valid.
Di sinilah pekerjaan camat dan lurah menjadi penting. Mereka bukan hanya bertugas mendata jumlah rumah, tetapi memastikan informasi mengenai aturan iuran sampah dapat dijelaskan secara sama kepada masyarakat.
Bagi warga, hasil validasi nantinya penting untuk menjawab pertanyaan yang paling praktis: Apakah rumah saya masuk penerima gratis? Jika tidak, berapa iuran yang harus saya bayar? Dan apakah layanan yang saya terima berjalan sesuai ketentuan?
Sementara bagi pemerintah, tantangannya lebih besar: memastikan subsidi tidak salah sasaran sekaligus memastikan layanan pengangkutan benar-benar bekerja.
Sebab, kebijakan iuran sampah pada akhirnya bukan hanya tentang gratis atau bayar.
Ini tentang bagaimana pemerintah menentukan penerima manfaat, menggunakan uang publik, dan memastikan kebijakan tersebut terasa sampai ke tingkat rumah tangga. (*/IN)














